Sound Horeg Harus Dimatikan saat Lewati Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra) membuat kebijakan baru terkait pengawasan Sound Horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan ditempat lapang/ terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk. Sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB,
9. Batasan penggunaan daya: a) Lapangan : 30.000 - 80.000 Watt, b) Kendaraan/mobil : 5.000 - 10.000 Watt
10. Pelaksanaan karnaval/ pawai dilarang melakukan pengerusakan fasilitas umum
11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten
12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan atau Polresta,
13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan, serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan
14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing
13 Lukisan Terjual, Pameran ‘Membentang Ijo-Abang Jombang Hasilkan Belasan Juta dalam Lima Hari |
![]() |
---|
Nasib 3 Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades di Trenggalek dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Gresik Bakal Dapat Laptop Gratis |
![]() |
---|
Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Koperasi Desa Merah Putih Hindari Kredit Macet |
![]() |
---|
Malang Creative Center Tak Lagi Gratis, Pemkot Terapkan Retribusi untuk Kurangi Beban APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.