Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sound Horeg Harus Dimatikan saat Lewati Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra) membuat kebijakan baru terkait pengawasan Sound Horeg menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
PEMBATASAN SOUND HOREG: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) dalam kegiatan Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. 

8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan ditempat lapang/ terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk. Sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB, 

9. Batasan penggunaan daya: a) Lapangan : 30.000 - 80.000 Watt, b) Kendaraan/mobil : 5.000 - 10.000 Watt 

10. Pelaksanaan karnaval/ pawai dilarang melakukan pengerusakan fasilitas umum

11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan Kabupaten

12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan atau Polresta, 

13. Penanggung jawab kegiatan/Panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan, serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan ijin kegiatan

14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved