Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap

Staf tersebut berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
STAF PDAM KORUPSI - Polres Cirebon Kota mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN staf keuangan PDAM Kota Cirebon mencapai Rp3,7 miliar di tahun 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Tindakan culas seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, ALN, terungkap.

Ia berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.

Hanya dalam kurun waktu satu tahun pada 2024, pelaku menguras uang PDAM hingga Rp3,7 miliar.

Mirisnya, tindakan pria berusia 32 tahun yang merupakan kepala keluarga dengan dua anak, dilakukan demi bermain trading dan judi online (judol).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, ALN tampak menundukkan kepala.

Ia tidak mampu lagi menutupi kecurangannya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.

Setelah diperiksa sejak Juni lalu, polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.

"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan," ungkap Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

"Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Jajaran kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. 

Seperti uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer.

Lalu beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.

Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya saat Salat, Anak Baru Keluar RSJ Nangis Sujud ke Pak RT, Ayah Lemas

1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil.

2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan.

3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya.

4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya.

5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.

Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.

Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.

ALN kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Beli Cuma Minum, Pengunjung Jalur Gumitir Sepi, Pendapatan Warung Tak Lagi Rp5 Juta Sehari

Korupsi juga dilakukan Kepala SMAN 7 Cirebon yang menjadi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain kepala sekolah, ada tiga orang lain dari lingkungan SMAN 7 Cirebon yang juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon jadi tersangka.

Empat tersangka ini terdiri atas T, Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon; R, guru sekaligus staf kesiswaan; I, Kepala SMAN 7 Cirebon; serta satu orang dari pihak luar, yakni RN.

"Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, yaitu penahanan terhadap empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, saat konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. 

Modusnya, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa miskin justru dipangkas.

Dari total anggaran Rp955,8 juta yang seharusnya disalurkan ke sekitar 500 siswa, sebanyak Rp467,9 juta justru diselewengkan.

Menurut Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal antara RN dan T. 

Modus yang digunakan dalam skandal ini adalah pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp1,8 juta.

Namun, dana tersebut dipotong rata-rata Rp200 ribu per siswa tanpa persetujuan.

"Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R," ucap Feri, melansir Tribun Jabar.

"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan," bebernya.

Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.

"Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan sekolah seperti study tour atau kegiatan lainnya," kata Feri

"Pengambilan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari siswa sebagai penerima PIP," imbuhnya.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon di Kejari Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi, memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon di Kejari Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Sebagian dana hasil korupsi tersebut kini disita oleh Kejari Kota Cirebon.

"Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp368.085.700," jelas dia.

Penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi menambahkan, para tersangka dikenakan pasal pidana korupsi.

"Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

"Ancaman hukumannya, sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal sampai dengan 5 tahun," imbuh Gema.

"Tapi penyidikan masih berlangsung dan pasal-pasal ini bisa berkembang ke tindak pidana lain," katanya.

Baca juga: Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari

Saat konferensi pers, hanya RN yang dihadirkan.

RN merupakan satu-satunya tersangka dari pihak luar sekolah.

Dia mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05 dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan setelah acara.

Sementara itu, tiga tersangka lain, yakni T, R, dan I belum diperlihatkan ke publik.

Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya.

Sosok RN sendiri mencuat lantaran disebut sebagai pihak eksternal yang justru memiliki peran penting dalam praktik korupsi dana bantuan bagi siswa miskin tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved