Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Nur Dapat Amnesti atas Kasus Dugaan Kritik Ijazah Jokowi, Tak Lagi Wajib Lapor

Sugi Nur Raharja atau lebih dkenal dengan nama Gus Nur mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025) pagi

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DATANG - Sugi Nur Raharja atau lebih dkenal dengan nama Gus Nur saat mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025). Diketahui, Bapas Malang menyerahkan surat berakhirnya masa bimbingan dan penyerahan berkas amnesti kepada Gus Nur. 

"Bagaimana pun, harus saya syukuri. Dan apapun itu, saya tetap matur suwun," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo). Dan pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved