3 Pengamen Disekap usai Tergiur Dijanjikan Kerja Jadi ABK Gaji Rp6 Juta, Kabur Berenangi Waduk
Lelah menjadi pengamen di Majalengka dan ingin memperbaiki nasib, ketiga pengamen malah disekap karena lowongan kerja bodong.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Pengalaman saya kalau di Singapura bisa dengan proses calling visa seperti itu. Jadi dokumen akan diurus di negara setelah kita datang, seperti Singapura," tambahnya.
Namun, tiket yang diberikan bukan ke Thailand, melainkan ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Saat bertanya, Puspa diminta untuk tenang dan percaya.
"Dari Ho Chi Minh, saya dijemput seorang pria menggunakan motor untuk menuju ke Kamboja. Tapi itu saya belum tahu kalau mau dibawa ke Kamboja," ungkapnya.
Setelah melewati portal imigrasi Kamboja, Puspa menyadari bahwa ia tidak bisa lagi menghubungi wanita tersebut.
Ia kemudian dibawa ke pasar oleh orang lain, di mana ia melihat pria asal China memberikan uang kepada orang yang membawanya.
"Ini sebenarnya kita kerja apa? Dia bilang, 'Kita bekerja sebagai scammer atau penipuan online'," katanya.

Puspa yang tidak familiar dengan komputer terpaksa menjalani kehidupan sebagai scammer untuk bertahan hidup.
Ia menjelaskan bahwa scammer adalah pelaku penipuan online yang menargetkan korban di luar Indonesia, dengan pemiliknya berasal dari Tiongkok.
"Kamu tipulah banyak-banyak orang Indonesia. Kamu tidak akan bisa dipenjara. Dan jika kamu tidak bisa menipu, kamu akan merasakan denda atau hukuman," ungkapnya.
Dalam sistem kerja yang diterapkan, Puspa dan rekan-rekannya dibagi menjadi beberapa peran, termasuk customer service (CS) dan resepsionis.
Mereka diarahkan untuk mengunduh aplikasi dan melakukan top up secara bertahap.
"Korban dijanjikan bisa menarik dana dengan bimbingan dari admin yang tampak profesional," jelasnya.
Puspa mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan tawaran instan.
"Agar tidak tertipu, kalau di-add di grup, lebih baik chat ke personal yang ada di dalam grup itu ajak spam, biar grupnya hilang," pesannya.
Puspa juga menceritakan kondisi kerja yang sangat buruk, di mana ia harus memenuhi target penipuan hingga Rp300 juta per bulan.
"Jika hanya mendapat separuh, saya hanya menerima 50 persen gaji. Jika hanya Rp100 juta, saya tidak digaji," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hukuman bagi pekerja yang tidak memenuhi target sangat berat, termasuk risiko disetrum atau dipukuli.
Baca juga: Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan
Setelah mengalami berbagai penyiksaan dan kondisi yang tidak manusiawi, Puspa berhasil kembali ke Indonesia.
Ia kini mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial DIY.
"Terima kasih sama Dinas Sosial. Karena saat ini saya dibantu semuanya dari mental, kebutuhan hidup, kebutuhan pangan pun saya dibantu sampai saat ini," ungkapnya.
Puspa berharap agar tidak ada lagi yang mengalami hal serupa.
"Tolong jangan percaya dengan hal yang instan. Bekerjalah sesuai proses. Nanti enaknya itu mungkin bukan di depan, enak itu nanti hasilnya di belakang," tutupnya.
Pegawai Dinas Sosial DIY, Widianto, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki program rehabilitasi untuk berbagai permasalahan sosial, termasuk bagi perempuan yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang.
"Kami menyediakan bimbingan keterampilan agar mereka bisa mandiri di dalam masyarakat," jelasnya.
Proses rehabilitasi berlangsung antara tiga bulan hingga tiga tahun.
Lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan magang dan sertifikasi keterampilan.
Pemkab Tuban Tegaskan Rekrutmen Perangkat Desa harus Transparan dan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Gunung Semeru Erupsi 9 Kali Sejak Dini Hari, Abu Setinggi 700 Meter Meluncur ke Barat Daya |
![]() |
---|
Sebanyak 1.259 ton Material Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Dijaga Ketat Petugas |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Jadi Program Strategis, Cak Rofiq: Bangun Kekuatan Ekonomi Jatim di Desa |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Koperasi Merah Putih dengan BUMN, Pemkab Pasuruan Gelar Business Matching |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.