Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berharap Kejelasan Status, Pegawai Honorer Pemkab Tulungagung Minta segera Diangkat PPPK Paruh Waktu

Perwakilan pegawai honorer di Pemkab Tulungagung mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
PERWAKILAN HONORER - Perwakilan pegawai honorer Kabupaten Tulungagung, Adi Dwi Prayitno selepas dialog dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Senin (11/8/2025). Para pegawai honorer dengan status R1-R4 meminta segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar mempunyai kejelasan status. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah perwakilan pegawai honorer di Pemkab Tulungagung mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).

Para pegawai honorer ini sebelumnya sudah pernah ikut tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sekarang masuk dalam  kategori R1-R4.

Mereka mempertanyakan rencana Pemkab Tulungagung untuk mengangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Sebelumnya ada surat dari BKN tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kami menanyakan itu,” ujar salah satu pegawai honorer, Adi Dwi Prayitno.

Adi menegaskan, pihaknya tidak menggelar unjuk rasa melainkan dialog dengan BKPSDM.

Pihak BKPSDM Kabupaten Tulungagung juga menjanjikan proses pengangkatan semaksimal mungkin.

Sesuai ketentuan, seluruh pegawai R1-R4 ini harus tuntas diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Desember 2025.

BKPSDM berjanji akan mengupayakan semaksimal mungkin. Dijanjikan tidak ada penundaan,” sambung Adi.

Baca juga: 20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Saat ini ada lebih dari 3.000 pegawai dengan status R1-R4, baik dari tenaga teknis maupun guru.

Adi berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sudah bekerja selama 12 tahun sebagai pegawai honorer.

Sedangkan masa kerja terlama pegawai yang tergabung dalam kelompoknya sekitar 19 tahun.

“Desember nanti semua harus selesai alih status. Prosesnya akan mengikuti regulasi dari BKN,” tegas Adi.

Status PPPK Paruh Waktu akan memberikan kejelasan status kepegawaian.

Setiap pegawai honorer R1-R4 nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti halnya PNS.

Namun dari sisi penggajian, mereka ditanggung oleh OPD tempat kerja masing-masing.

“Kami hanya menuntut ada kepastian status. Soa gaji belum mengarah ke sana,” pungkasnya.

Status PPPK Paruh Waktu menjadi solusi kejelasan status, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi pegawai honorer.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, maka pegawai honorer tetap diakui menjadi pegawai pemerintah.

Namun sistem penggajian mereka menjadi masalah, karena tidak dianggarkan oleh negara.

Dengan demikian mereka akan tetap menggunakan sistem penggajian lama yang dilakukan setiap OPD tempat mereka bekerja.

Masalahnya, banyak OPD yang menggaji mereka jauh di bawah UMR.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved