Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami

Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SHM menjadi korban perdagangan orang. SHM dijadikan pemandu karaoke atau LC.

Shutterstock/Airdone
KORBAN PERDAGANGAN ORANG - Ilustrasi gaji tunai. Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SHM menjadi korban perdagangan orang. SHM dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Awalnya ditawari pekerjaan dengan gaji Rp175 ribu per jam, Minggu (10/8/2025). 

10 Tersangka Ditangkap

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap.

Ade Ary merinci delapan tersangka di antaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.

Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.

"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelasnya.

Adapun peran para tersangka pun berbeda-beda. 

TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. 

Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. 

Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.

Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. 

Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.

ILUSTRASI TEMPAT KARAOKE - Seorang pengunjung tengah mengganti lagu karaoke melalui smartphone.
ILUSTRASI TEMPAT KARAOKE - Seorang pengunjung tengah mengganti lagu karaoke melalui smartphone. (Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby)

Sanksi TPPO

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved