Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Rp175 Ribu per Jam Ternyata Tipu-tipu, Gadis 15 Tahun Dijual Mami

Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SHM menjadi korban perdagangan orang. SHM dijadikan pemandu karaoke atau LC.

Shutterstock/Airdone
KORBAN PERDAGANGAN ORANG - Ilustrasi gaji tunai. Seorang gadis berusia 15 tahun berinisial SHM menjadi korban perdagangan orang. SHM dijadikan pemandu karaoke atau lady companion alias LC di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Awalnya ditawari pekerjaan dengan gaji Rp175 ribu per jam, Minggu (10/8/2025). 

TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi manusia melalui cara-cara seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau pemindahan seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, TPPO adalah setiap tindakan yang memenuhi unsur perdagangan orang, termasuk:

  • Ancaman atau penggunaan kekerasan
  • Penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan
  • Penjeratan utang atau pemberian bayaran kepada pihak yang mengendalikan korban
  • Tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, atau perdagangan organ tubuh
  • Pasal 15 UU TPPO mengatur sanksi pidana bagi pengurus dan korporasi yang terlibat dalam TPPO.

Baca juga: Pilu Gadis 15 Tahun Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang usai Ditawari Kerja Via Facebook

Pengurus dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Korporasi dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp360 juta dan paling banyak Rp1,8 miliar, serta sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha.  

Selain itu, ada juga sanksi pidana untuk tindakan yang terkait dengan TPPO, seperti percobaan, permufakatan jahat, dan membantu melakukan TPPO, yang diatur dalam Pasal 7 UU TPPO.  

Penerapan sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan melindungi korban dari kejahatan perdagangan manusia. 

Profesi LC termasuk bagian dari industri hiburan, namun ada sisi gelap yang perlu diwaspadai:

Beberapa kasus menunjukkan bahwa LC dijadikan kedok untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.

Modus perekrutan sering dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming bayaran tinggi.

Korban bisa terjerumus dalam praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan mengalami kekerasan atau pelecehan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved