Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ijazah Joko Widodo dan Prabowo Dibandingkan, Gus Nur Menunggu 4 Tahun Milik Jokowi Tak Muncul

Gus Nur menyebut jika dirinya ragu soal ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia bandingkan dengan milik Prabowo

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Samsul Arifin
IJAZAH - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (berpeci hitam) kini membandingkan ijazah Jokowi dengan milik Presiden Prabowo Subianto. 

"Saya tidak pernah benci dengan Pak Jokowi. Agama saya melarang benci dengan orang," kata dia.

"Yang saya benci sistemnya, kebijakannya, rezimnya, bukan orangnya. Dosa membenci orang itu," imbuhnya.

Gus Nur juga berpesan terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar beserta kawan-kawannya agar terus berjuang mengungkap keaslian ijazah Jokowi.

"Terus berjuang tidak apa-apa. Terus berjuang. Walaupun kalah menang nanti biar hukum Tuhan hukum Allah yang menentukan," ucapnya.

"Terus berjuang bang Rismon, sebagaimana saya dulu berjuang selama 10 tahun," lanjutnya.

Kasus Gus Nur

Gus Nur bersama penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sosok Gus Nur

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved