Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ijazah Joko Widodo dan Prabowo Dibandingkan, Gus Nur Menunggu 4 Tahun Milik Jokowi Tak Muncul

Gus Nur menyebut jika dirinya ragu soal ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia bandingkan dengan milik Prabowo

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Samsul Arifin
IJAZAH - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (berpeci hitam) kini membandingkan ijazah Jokowi dengan milik Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kini membandingkan ijazah milik Jokowi dengan milik Presiden Prabowo Subianto.

Gus Nur sendiri baru saja bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Setelah mendapatkan amnesti, Gus Nur menyebut jika dirinya ragu soal ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur merupakan terpidana yang divonis 4 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Permintaan Gus Nur usai Mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Singgung Nama Baik

Ia menjadi salah satu dari 1.178 terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo meski telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 27 April 2025.

Gus Nur meyakini bahwa ijazah Prabowo asli, tetapi tidak yakin dengan ijazah Jokowi.

Ia menyebut bahwa selama 4 tahun dipenjara, ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

"Saya yakin ijazahnya Pak Prabowo asli. Saya yakin. Tapi kalau ijazahnya Pak Jokowi, sampai saya dipenjara 4 tahun, ijazahnya aslinya tidak pernah muncul di sidang," kata Gus Nur, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin (11/8/2025).

Di persidangan, Gus Nur mengaku pernah akan meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi jika jaksa menunjukkan ijazah asli Jokowi.

Selain itu, jika jaksa berani memperlihatkan ijazah Jokowi, Gus Nur juga akan mencium kaki jaksa tersebut.

"Saya pernah ngomong dengan jaksanya, 'Pak jaksa hadirkan ijazah aslinya (Jokowi) di sini di depan hakim, kalau ada, saya cium kakimu dan saya siap minta maaf kepada keluarga besar Pak Jokowi," ujar Gus Nur.

Menurut Gus Nur, selama menjalani sidang 6 bulan, ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan.

"Enam bulan tidak pernah ada ijazah aslinya, tapi tetap diputus 4 tahun," ujarnya.

Gus Nur mengaku sama sekali tidak membenci Jokowi meski telah dijebloskan ke dalam penjara.

Ia hanya benci dengan rezim di masa kepemimpinan Jokowi sebagai presiden.

"Saya tidak pernah benci dengan Pak Jokowi. Agama saya melarang benci dengan orang," kata dia.

"Yang saya benci sistemnya, kebijakannya, rezimnya, bukan orangnya. Dosa membenci orang itu," imbuhnya.

Gus Nur juga berpesan terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar beserta kawan-kawannya agar terus berjuang mengungkap keaslian ijazah Jokowi.

"Terus berjuang tidak apa-apa. Terus berjuang. Walaupun kalah menang nanti biar hukum Tuhan hukum Allah yang menentukan," ucapnya.

"Terus berjuang bang Rismon, sebagaimana saya dulu berjuang selama 10 tahun," lanjutnya.

Kasus Gus Nur

Gus Nur bersama penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sosok Gus Nur

Gur Nur adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.

Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 49 tahun.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.

Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.

Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved