Berita Surabaya
Diduga Korupsi Dana Parkir Rp725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka
Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ulah me
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ulah mereka mencapai Rp725,44 juta.
Keduanya ialah M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan parkir yang mereka awasi selama periode 2020-2023. Hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 29 saksi dan dua ahli mengungkap skandal tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti melanggar prosedur perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Mereka mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan, mulai dari pemberitahuan resmi berakhirnya kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi kinerja yang objektif, negosiasi yang transparan, hingga penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) yang baru," ungkap Mahendra dalam keterangan persnya.
Mahendra menuturkan Masrur, selaku Kepala Cabang Selatan, sama sekali tidak melakukan evaluasi kinerja pengelola parkir sebelum perpanjangan kontrak.
Baca juga: Pedagang Pasar Tunjungan Surabaya Tagih Janji Revitalisasi ke PD Pasar Surya, Mediasi Berjalan Alot

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Pemdes di Nganjuk
Sementara itu, Taufiqurrahman, meskipun mengetahui adanya pelanggaran prosedur, tetap memberikan persetujuan perpanjangan kontrak.
Akibatnya, tunggakan pembayaran menumpuk selama bertahun-tahun, dan data keuangan berantakan. Ditambah lagi, ditemukan bukti uang dari parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Kejati Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman subsider juga mengintai mereka berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkot Surabaya Kucurkan Rp22 M ke PD Pasar Surya, untuk Revitalisasi Pasar Tradisional
PD Pasar Surya
berita Surabaya Hari ini
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
pengelolaan parkir
korupsi pengelolaan parkir
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.