Kaget PBB Naik 441 Persen, Mbah Tukimah Berharap Pajak Bisa Turun: Jaga Warung
Surat pemberitahuan PBB yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah tertera mengalami kenaikan cukup drastis.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tukimah (69) tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa-Bandungan.
Ia ramah menyambut dan melayani mereka yang hendak beli jajan, meski hatinya tengah dilanda resah.
Sejak tahun 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung tersebut.
Rumah tersebut milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.
Warung kelontong kecil ini bukan hanya tempatnya mengais rezeki, tapi juga saksi bisu kehidupannya.
Mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.
Namun, di tahun 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya.
Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan cukup drastis.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Kejanggalan Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Tanpa Luka di Atas Batu, Malamnya sempat Ngopi
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua."
"Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," jelas Rudibdo kepada Tribun Jateng.
Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata.
Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.
Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi.
Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.
Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat," imbuh dia.
Baca juga: Ditelantarkan Anaknya yang PNS, Ramisih Nangis Tinggal di Kandang Sapi
Meski demikian, Rudibdo menegaskan bahwa terdapat ruang keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu atau ingin mengajukan keringanan atas ketetapan pajak yang diterima.
"Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak."
"Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global," ungkap Rudibdo.
Pijakan kebijakan ini tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang.
Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Baca juga: Meski Kenaikan Pajak Sudah Dibatalkan, Warga Tetap Akan Demo Besar-besaran: Lengserkan Sudewo!
Sementara itu di Jawa Timur, Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Samsudin menjelaskan, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi No 1 Tahun 2024.
Dalam Perda Pasal 9 tersebut, dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen, diambil ambang tertinggi.
"Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat," kata Samsudin.

Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
"Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya," jelasnya.
Samsudin menambahkan, selain tidak menaikkan tarif PBB, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar.
Namun diberikan stimulus sebesar Rp104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024 ini," terangnya.
Ditambahkan Samsudin, Pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang.
Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
"Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi," pungkasnya.
Tukimah
Kelurahan Baran
Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Semarang
PBB P-2
Rudibdo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kebut Penyelesaian 63 Paket Pekerjaan Infrastruktur hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
UMKM Daun Agel, Perjuangan Faiqotul Himmah Merajut Harapan dari Madura |
![]() |
---|
Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.