Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar

Cara licik Kades Dadapan Nganjuk korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 senilai Rp 1 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, Yuliantono (41) sebagai tersangka, Selasa (16/9/2025). Yuliantono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024. 

Poin Penting:

  • Kades Dadapan Nganjuk telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes.
  • Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa. 
  • Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025). 

Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut. 

Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa. 

Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. 

"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya. 

Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka. 

"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya. 

Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Baca juga: Kades Dadapan Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar, Penuhi Panggilan Naik Motor Sendirian

Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan. 

Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume. 

"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved