Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar
Cara licik Kades Dadapan Nganjuk korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 senilai Rp 1 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Kades Dadapan Nganjuk telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes.
- Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.
- Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.
Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.
"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya.
Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya.
Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Baca juga: Kades Dadapan Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar, Penuhi Panggilan Naik Motor Sendirian
Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan.
Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume.
"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Kades Dadapan
Nganjuk
korupsi APBDes
Yan Aswari
Yuliantono
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak, Unair Bekerja Sama dengan Pemkab Tulungagung |
![]() |
---|
Bupati Subandi Gelar Sidak MBG di Tarik, Pantau Proses Persiapan Makanan hingga Distribusi ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.