Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Pendeta Gereja Punya Utang Rp6 M Akan Disita Bank, Dibantu Gubernur

Entah karena persoalan apa, gereja pun tidak mampu membayar utang tersebut hingga terancam disita bank.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/dedimulyadiofficial
TANGIS PILU PENDETA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan pendeta di Cianjur, Paripurna Simatupang. Sang pendeta menangis di hadapan Dedi karena gerejanya terancam disita oleh bank karena menunggak utang Rp6 M. 

Setelah didemo, pembangunan gereja ditunda sementara sambil menunggu keputusan final dari Pemkot Depok.

"Masyarakat itu sakit hati, jadi mereka (gereja) seperti tidak ada adab. Komunikasinya mereka itu kurang baik buat ngobrol sama kami yang jelas-jelas tinggal berdekatan," ungkap Irna.

"Kami bukan menolak gereja karena di sini juga sudah ada dua gereja yang aktif. Tapi, pihak mereka tidak ada sosialisasi ke warga," ujarnya.

WARGA TOLAK GEREJA - Pembangunan Gereja BKP Runggun Studio Alam, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ditolak warga setempat meski sudah ada izin pembangunan.
Pembangunan Gereja BKP Runggun Studio Alam, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, ditolak warga setempat meski sudah ada izin pembangunan. (Wartakotalive.com/Rifqi Ibnumasy)

Hal serupa juga disampaikan Mardi (bukan nama sebenarnya).

Ia menyebutkan, unjuk rasa kemarin baru bisa dibubarkan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dirinya juga mengeluhkan sikap pihak gereja yang dinilai hanya memprioritaskan urusan administrasi ke perangkat pemerintah tanpa bersilaturahmi ke warga setempat.

"Karena ya itu, enggak ada mereka izin ke pihak RT atau minimal RW," tutur Mardi.

"Saya enggak suka itu, kok izinnya langsung ke pihak atas buat dapat perizinan. Harusnya lapor juga ke warga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kelurahan Kalibaru menolak adanya pembangunan gereja di lingkungannya, Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Pengamatan Kompas.com di lokasi pada Minggu (6/7/2025), terpasang sejumlah spanduk penolakan warga tepat di depan area lahan gereja.

Salah satu spanduk bertuliskan, "Kami warga menolak keras!!! Pembangunan gereja!".

Spanduk-spanduk penolakan warga ini bersinggungan dengan sebuah plang persegi panjang dan memiliki logo Pemerintah Kota Depok.

Plang ini merupakan tanda kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nomor 6-15.8/0642/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025 yang terbit pada 4 Maret 2025 untuk gereja tersebut.

Baca juga: Kaget PBB Naik 441 Persen, Mbah Tukimah Berharap Pajak Bisa Turun: Jaga Warung

Setelah mendapat penolakan warga, pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Cilodong, Kota Depok, itu pun ditunda.

Penundaan pembangunan gereja ini diputuskan setelah Pemerintah Kota Depok menggelar mediasi dengan pihak gereja dan warga sekitar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved