Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alim Desak segera Bentuk Yayasan, Sebut Aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Terancam Disita Negara

Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak segera dibentuk yayasan untuk selamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
YAYASAN - Alim Sugiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak agar segera dibentuk yayasan untuk menyelamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. 

Konflik internal di TITD KSB-TLK Tuban ini diketahui sudah berlangsung sekitar 15 tahun, namun belum ada solusi konkret untuk kembali menyatukan umat.

Hingga rapat kerja ketiga yang dilaksanakan Komisi II DPRD Tuban, belum juga tercapai keputusan final terkait penyelesaian masalah.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Tuban itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dan dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pengurus kelenteng yang berseteru.

Fahmi mengakui, meski pertemuan kali ini dihadiri tokoh penting seperti Alim Sugiantoro (Mantan Penilik) dan Sudomo Margonoto (pihak yang dipercaya mengelola kelenteng selama konflik), belum ada kesepakatan bulat.

Pihaknya tetap membutuhkan waktu untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Belum ada keputusan final, karena memang ini baru sekali Pak Alim dan Pak Sudomo hadir. Sehingga tetap minta waktu untuk bagaimana ke depan bisa menyelesaikan. Tapi yang jelas, kami tetap pada pendirian awal, akan mengawal dan membantu menyelesaikan konflik ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan konflik ini terus berlarut.

Apalagi, TITD KSB-TLK Tuban memiliki potensi besar sebagai salah satu ikon wisata religi di Tuban.

“Saya tidak berharap adanya konflik berkepanjangan. Jangan sampai nanti konflik ini menurunkan kunjungan di Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh kubu Go Tjong Ping sudah sesuai dengan AD/ART organisasi.

Ia berharap jabatan ketua umum yang disengketakan bisa segera dikembalikan dan disahkan sesuai aturan.

“Maka tadi kami minta untuk itu secepatnya dikembalikan dan disahkan. Harapan kami kan begitu,” bebernya.

Setelah pertemuan ini, Komisi II berencana kembali mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Targetnya, kesepakatan dapat dicapai pada Agustus 2025.

“Nanti saya akan mencoba mengkomunikasikan lagi. Keyakinan kami bisa selesai kalau kami yang menjembatani. Target kami bulan Agustus ini sudah selesai,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved