Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bikin Gaduh Sebut Semua Tanah Warga Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membuat gaduh setelah menyebut semua tanah warga yang menganggur adalah milik negara, kini minta maaf.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU
BIKIN GADUH - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid sempat bikin gaduh sebut semua tanah warga milik negara, kini minta maaf. 

Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.

Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.

Sehingga, Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.

"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.

"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini," tandas Nusron.

Viral di Media Sosial 

Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial. 

Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.

Menurut Nusron, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara. 

"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Setelah itu, Nusron menerangkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. 

Sedangkan, masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," terang Nusron.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved