Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Enak-enak Minum Es Teh, Sopir Bus Diserang Preman sampai Wajah Terluka

Sopir bus mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok warga Kebonagung
KORBAN AKSI PREMANISME - Seorang sopir bus di Kota Pasuruan mengalami luka sayat di bagian wajah setelah menolak permintaan uang secara paksa yang dilakukan seorang preman, Senin (11/08/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kota Pasuruan menjadi korban aksi premanisme.

Sopir bus berinisial ES (41) tersebut menjadi korban pembacokan preman setelah menolak memberikan uang.

Akibat kejadian ini, sopir bus mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Ibu-ibu Teriak Tak Diberi Rp500 Ribu Buat Sumbangan Agustusan, Pemilik Toko Lapor Polisi

Kejadian nahas tersebut menimpa ES di persimpangan jalan Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (11/08/2025).

Saat itu, korban sedang menunggu calon penumpang sembari minum es teh.

Tidak disangka, seorang preman langsung menyerang dengan senjata tajam yang mengenai bagian wajah korban.

"Saat kejadian, korban sedang minum es teh," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

"Tiba tiba pipi kirinya disayat oleh pelaku dengan senjata tajam. Ini premanisme, tak boleh dibiarkan," imbuhnya.

Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.

Sedangkan korban mengerang kesakitan dengan karena bagian wajahnya bercucuran darah.

Sontak warga langsung meminta pertolongan kepolisian yang sedang berjaga di pos penjagaan lalu lintas.

Korban langsung dievakuasi ke RSUD R Soedarsono.

Usai mendapatkan perawatan medis, korban mengaku, sehari sebelumnya, Minggu (10/8/2025), sudah diancam pelaku dengan meminta uang secara paksa.

Namun, korban menolaknya karena kondisi penumpang masih sepi.

Pelaku kemudian mengancam korban.

Seorang sopir bus di Kota Pasuruan mengalami luka sayat di bagian wajah setelah menolak permintaan uang secara paksa yang dilakukan seorang preman, Senin (11/08/2025).
Seorang sopir bus di Kota Pasuruan mengalami luka sayat di bagian wajah setelah menolak permintaan uang secara paksa yang dilakukan seorang preman, Senin (11/08/2025). (Dok warga Kebonagung)

"Sehari sebelumnya, korban diancam. Kami targetkan dalam 1x24 jam pelaku dapat kami amankan."

"Aksi premanisme seperti ini sudah berulang kali meresahkan para sopir dan kondektur bus," tegas Choirul, melansir Kompas.com.

Saat ini, polisi sedang memburu aksi premanisme yang dilakukan dengan senjata tajam tersebut dengan mengerahkan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum, segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme sehingga segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Biasa Kerja Kuli Bangunan, Sudarno Jadi Pedagang Bendera Jelang Agustusan Meski Omzet Turun Rp6 Juta

Sementara itu, preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025), ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial. 

MR (33) ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan," kata Haris.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti uang tunai Rp 100.000, serta kaus dan topi yang dikenakan pelaku," ucap Haris.

PALAK - Sopir box dipalak Rp 100.000 di Tanah Abang, diancam preman modus pengawalan 5 titik.
Sopir box dipalak Rp100.000 di Tanah Abang, diancam preman modus pengawalan lima titik. (Instagram/jakartapusat.info - KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian)

Polisi juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. 

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga tengah mengidentifikasi korban yang muncul dalam video viral serta membuka kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus serupa.

Baca juga: KPK Diminta Usut Pembuatan Film Merah Putih: One For All, Produser Santai: Komentator Lebih Pandai

Sebelumnya, video pemalakan terhadap sopir truk viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah akun Instagram @anakesapa dan disebarluaskan ulang oleh akun @jakartapusat.info.

Dalam video, tampak sopir mobil boks bernama Badrun (43) dihentikan oleh seorang pria berbaju biru dan bertopi di Jalan Kebon Melati I No 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

"Bos, kita ini ada kawalan. Nih buktinya si abang ini," kata Badrun sambil mengarahkan kamera ponselnya ke pria bertopi di samping truknya.

Pelaku pun merespons sambil menunjukkan kuitansi.

"Struk kuitansinya ada, bos. Seratus ribu," ujarnya.

Badrun kemudian menyerahkan uang yang diminta disertai ucapan, "Udah ya, kita aman."

Baca juga: Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar

Saat dikonfirmasi, Badrun mengaku tengah mengirim barang ke sebuah ekspedisi lintas Jawa–Sumatra dan baru pertama kali melintasi kawasan Tanah Abang.

"Saya belum tahu persis titik lokasinya, jadi saya nanya orang sekitar. Terus dikasih arah ke pertigaan, ternyata ada kelompok preman," ujar Badrun kepada Kompas.com, Rabu.

Begitu sampai di lokasi, mobil boksnya langsung dihentikan.

Ia diminta membayar Rp100.000 sebagai 'biaya pengawalan'.

"Katanya satu titik Rp20.000, mereka pegang lima titik, jadi totalnya Rp100.000," jelasnya.

Badrun mengaku tidak berani menolak karena situasi di lapangan tidak memungkinkan.

Ia pun menunjukkan bukti kuitansi bertuliskan nama Doni, nomor polisi E 9391 TA, dan nominal Rp100.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved