Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga

Dengan infak Rp1 juta, puluhan pengikut Umi Cinta dijanjikan surga. Tapi ritual yang mereka jalani justru membuat warga resah.

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
RITUAL - Spanduk yang dipasang warga perumahan di Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Mereka resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin di sebuah rumah warga. 

"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar, jadi setiap saat menggonggong, jadi warga merasa terganggu," kata AB.

Warga juga tersinggung karena YP melaporkan seorang tokoh agama wanita setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Langkah pelaporan tersebut membuat kesehatan UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia. 

Padahal warga sebelumnya sudah memohon PY untuk mencabut laporannya, tetapi dihiraukan. 

"Ibu UI ini sakit keras, tapi Ibu PY tetap tidak ingin mencabut laporannya," jelas dia.

Baca juga: Pulang Ritual dari Gunung, Tukang Sayur Raup Rp 20 Juta Ajak 2 Rekan Berbuat Jahat, Kini Kena Karma

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Aliran Menyesatkan?

Jika menemukan kegiatan keagamaan yang menuju dugaan sesat, jangan langsung menuduh melainkan catat terlebih dahulu aktivitas mencurigakan tersebut secara fakta.

Pastikan ada bukti seperti ajakan menyimpang, ritual aneh hingga janji tak wajar seperti jaminan surga dengan uang yang dilakukan PY.

Kemudian simpan dokumentasi seperti selebaran, video, atau pernyataan. 

Langkah selanjutnya sampaikan temuan secara tenang dan tidak memprovokasi.

RT, RW, atau tokoh agama biasanya punya pengaruh sosial dan bisa menengahi situasi secara damai. Bisa juga menyarankan agar dilakukan musyawarah warga.

Bisa koordinasi dengan MUI, Kemenag atau FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Mereka memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu ajaran tergolong menyimpang secara keagamaan.

Laporan bisa diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kota/kabupaten.

Selain itu, bisa melaporkan ke aparat jika ada unsur melanggar hukum di antaranya penipuan (misalnya memeras uang dengan janji-janji agama), pelecehan seksual berkedok ritual, penghasutan atau pengancaman, maka segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat.

Baca juga: Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Yang Harus Dihindari

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved