Berita Viral
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga
Dengan infak Rp1 juta, puluhan pengikut Umi Cinta dijanjikan surga. Tapi ritual yang mereka jalani justru membuat warga resah.
TRIBUNJATIM.COM - Ritual keagamaan yang dilakukan perempuan berinisial PY di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat meresahkan warga.
PY akrab disapa Umi Cinta.
Aktivitas keagamaan di kediamannya bercat hijau corak kuning tersebut menuai kejanggalan hingga membuat warga resah.
Pengikut Umi Cinta terbilang tak sedikit, melainkan puluhan.
Bahkan ritual yang janggal itu dilakoni selama delapan tahun.
Kejanggalan paling mencolok ialah dengan infak sebesar Rp1 juta, pengikut Umi Cinta akan dijanjikan mendapat surga.
Iming-iming Surga Jika Infak
Anggota diiming-imingi masuk surga apabila memberikan infak Rp 1 juta kepada YP dalam kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya setiap akhir pekan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
PY sudah menggelar aktivitas tersebut selama delapan tahun, diikuti sekitar 70 anggota.
Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
Tabiat anggota berubah setelah mengikuti kegiatan keagamaan di rumah tersebut.
Beberapa istri disebut berani melawan dan mengancam cerai suami, sementara anak-anak menolak menuruti orangtua.
Kehadiran para anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
Baca juga: Alasan Sekelompok Orang Berpakaian Serba Putih Bisa Naik ke Puncak Gunung Lawu, Lalu Lakukan Ritual
Pindah Rumah, Ditolak Warga
Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya pernah menggelar kegiatan serupa di perumahan lain.
Namun, penolakan warga setempat membuat mereka berpindah lokasi.
Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY.
Namun, suasana berubah ketika mantan anggota membocorkan praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup.
Puncaknya warga menggelar aksi protes di depan rumah PY saat kegiatan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) pagi.
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan, baik di depan rumah PY maupun di gerbang perumahan.
Menurut warga, PY jarang menempati rumah tersebut.
“Dia enggak di sini,” ujar Toto Sutarno (53), warga sekitar, yang membenarkan keresahan warga dan berharap pihak berwenang segera turun tangan, dikutip dari Kompas.com.

Pengakuan Warga
Tokoh agama setempat, Abdul Halim (54), menyebut kegiatan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan lingkungan.
“Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujar Abdul saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).
Sedangkan, seorang warga setempat, AB (54) mengatakan, iming-iming janji masuk surga membuat warga setempat merasa resah dan geram.
Terlebih, PY menggelar perkumpulan keagamaan tanpa izin kepada pihak lingkungan setempat.
Masalah Umi Cinta: Pelihara Anjing dan Laporan Polisi
Selain itu, warga kesal karena YP memelihara dua ekor anjing di rumah tersebut.
Gonggongan anjing itu disebut mengganggu kenyamanan warga.
"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar, jadi setiap saat menggonggong, jadi warga merasa terganggu," kata AB.
Warga juga tersinggung karena YP melaporkan seorang tokoh agama wanita setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Langkah pelaporan tersebut membuat kesehatan UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Padahal warga sebelumnya sudah memohon PY untuk mencabut laporannya, tetapi dihiraukan.
"Ibu UI ini sakit keras, tapi Ibu PY tetap tidak ingin mencabut laporannya," jelas dia.
Baca juga: Pulang Ritual dari Gunung, Tukang Sayur Raup Rp 20 Juta Ajak 2 Rekan Berbuat Jahat, Kini Kena Karma
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Aliran Menyesatkan?
Jika menemukan kegiatan keagamaan yang menuju dugaan sesat, jangan langsung menuduh melainkan catat terlebih dahulu aktivitas mencurigakan tersebut secara fakta.
Pastikan ada bukti seperti ajakan menyimpang, ritual aneh hingga janji tak wajar seperti jaminan surga dengan uang yang dilakukan PY.
Kemudian simpan dokumentasi seperti selebaran, video, atau pernyataan.
Langkah selanjutnya sampaikan temuan secara tenang dan tidak memprovokasi.
RT, RW, atau tokoh agama biasanya punya pengaruh sosial dan bisa menengahi situasi secara damai. Bisa juga menyarankan agar dilakukan musyawarah warga.
Bisa koordinasi dengan MUI, Kemenag atau FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Mereka memiliki wewenang untuk menilai apakah suatu ajaran tergolong menyimpang secara keagamaan.
Laporan bisa diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kota/kabupaten.
Selain itu, bisa melaporkan ke aparat jika ada unsur melanggar hukum di antaranya penipuan (misalnya memeras uang dengan janji-janji agama), pelecehan seksual berkedok ritual, penghasutan atau pengancaman, maka segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat.
Baca juga: Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer
Yang Harus Dihindari
Selain hal yang dilakukan, perlu diingat hal yang harus dihindari seperti jangan main hakim sendiri atau melakukan persekusi.
Hindari menyebarkan isu ke media sosial tanpa fakta yang jelas, karena bisa jadi fitnah atau pencemaran nama baik.
Jangan menyudutkan perbedaan keyakinan jika belum terbukti menyimpang secara hukum atau ajaran agama resmi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Bekasi
Umi Cinta
ritual keagamaan
infak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.