Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

Aan Anshori meminta Bupati Jombang, Warsubi ikut bertanggung jawab terkait kenaikan pajak hingga 1000 persen yang mencekik warganya.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
PAJAK - Direktur Lingkar Indonesia Jombang, Aan Anshori tanggapi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1000 persen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Ia menilai, Bupati Jombang, Warsubi tak bisa lepas tangan, dengan alasan kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan sebelumnya. 

Poin Penting:

  • Direktur Lingkar Indonesia Jombang, Aan Anshori meminta Bupati Jombang, Warsubi ikut bertanggung jawab terkait kenaikan pajak hingga 1000 persen yang mencekik warganya.
  • Aan ingatkan potensi perlawanan warga seperti aksi penolakan PBB di Kabupaten Pati. 
  • Pemkab Jombang diminta mengembalikan tarif PBB mulai 2026 ke besaran sebelum kenaikan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1000 persen di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai polemik.

Fenomena ini tak luput dari sorotan Direktur Lingkar Indonesia Jombang, Aan Anshori.

Ia menilai, Bupati Jombang, Warsubi tak bisa lepas tangan, dengan alasan kebijakan tersebut merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.

Aan menegaskan, pemimpin saat ini dipilih oleh rakyat, bukan oleh rezim lama.

“Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman dipilih warga Jombang. Saat ini rakyat menjerit akibat kenaikan PBB, dan mereka harus bertanggung jawab,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, kondisi ini menjadi momen penting bagi kepala daerah dan wakilnya untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat.

Ia mempertanyakan, apakah mereka akan mengakomodasi aspirasi warga atau meneruskan kebijakan lama yang dinilai memberatkan.

“Di sinilah ujian mereka. Apakah setia pada rakyat atau justru pada kebijakan rezim sebelumnya yang mencekik lewat kenaikan pajak fantastis,” kata Aan melanjutkan. 

Ia mendesak Pemkab Jombang mengembalikan tarif PBB mulai 2026 ke besaran sebelum kenaikan.

Jika tidak, Aan mengingatkan potensi perlawanan warga seperti aksi penolakan PBB di Kabupaten Pati. 

“Kalau tidak, rakyat Jombang akan bergerak sebagaimana rakyat Pati,” tegasnya.

Tak hanya itu, Aan juga menyoroti peran DPRD Jombang.

Ia mengingatkan agar wakil rakyat tidak sekadar menjadi stempel kebijakan eksekutif. 

“DPRD harus berpihak pada warga yang menolak kenaikan PBB, bukan terus mengamini keputusan bupati,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang tahun 2024 membuat sejumlah warga kelimpungan.

Di beberapa kasus, lonjakan mencapai lebih dari 1000 persen.

Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku kaget ketika menerima tagihan PBB untuk dua aset milik keluarganya.

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI.

Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ucap Heri saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). 

PAJAK DI JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi (tengah) dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono (kanan) saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/8/2025). Warsubi menanggapi polemik kenaikan PBB P2 hingga 1000 persen di Jombang.
PAJAK DI JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi (tengah) dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono (kanan) saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/8/2025). Warsubi menanggapi polemik kenaikan PBB P2 hingga 1000 persen di Jombang. (Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tak membantah adanya lonjakan signifikan.

Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang beredar, separuh mengalami kenaikan, sedangkan sisanya justru turun.

Beberapa objek pajak bahkan tercatat naik hingga ribuan persen.

Hartono menjelaskan, perubahan tarif tersebut dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada 2022. 

Namun, hasil penilaian pihak ketiga itu ternyata tidak selalu selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

“Sejak tahun ini kami melibatkan pemerintah desa untuk mendata ulang NJOP secara menyeluruh. Prosesnya ditargetkan selesai November 2024,” ungkapnya.

Meski begitu, hasil pendataan baru bisa digunakan untuk menghitung PBB tahun 2026.

Artinya, untuk 2024 dan 2025, warga tetap akan membayar pajak sesuai perhitungan lama yang dinilai bermasalah.

Kondisi ini membuat masyarakat berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar beban pajak tak semakin memberatkan.

Aksi protes juga pernah dilayangkan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025). 

Kantor Bapenda dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.

Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.

Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved