Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Hal itu juga selaras dengan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang resmi memberlakukan serangkaian kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Baca juga: 30 Anak Anggota Polres Jombang Terima Beasiswa Prestasi dari Kapolres
Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rakyat.
Ia menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Beberapa langkah konkret yang mulai berlaku di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.
Penghapusan denda pajak periode 1 Agustus - 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.
Selain insentif tersebut, Pemkab juga membentuk tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat secara transparan dan profesional.
Warsubi menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
revisi Perda PBB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DPRD Jombang
rapat paripurna
Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
Jombang
TribunJatim.com
DPRD Jombang Setujui Revisi Perda Pajak, ICMI Minta Harus Ada Tranparansi dalam Penerapan PBB-P2 |
![]() |
---|
Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.