Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

DPRD Jombang Sahkan Revisi Perda PBB, Warga Dapat Insentif dan Penghapusan Denda

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
REVISI PERDA PAJAK - Penandatanganan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi dan Wakilnya K.H Salmanudin Yazid pada Rabu (13/8/2025). Seluruh fraksi di DPRD setujui perubahan regulasi.  

Poin Penting:

  • Revisi Perda PBB: DPRD Jombang menyetujui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 untuk mengatasi lonjakan pajak.
  • Kebijakan Baru: Bupati Warsubi mengumumkan beberapa kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan BPHTB, penghapusan denda, dan diskon BPHTB.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu (13/8/2025), menjadi episode baru dar perjalanan panjang pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi yang berjumlah 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui perubahan regulasi atau revisi Perda PBB tersebut untuk disahkan menjadi perda baru.

Perda yang sebelumnya menuai polemik akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal 2024 ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Sekretarisnya, Anas Burhani, menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus mengedepankan asas keadilan dan inovasi. 

Ia menyebut, pemerintah daerah perlu memperluas basis wajib pajak, menagih piutang PBB-P2 secara optimal, dan menerapkan program pemutihan denda yang terukur.

Baca juga: Aktivis Jombang Nilai Bupati Warsubi Tak Bisa Lepas Tangan, Ingatkan Potensi Penolakan seperti Pati

“Langkah-langkah ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan daerah, tapi juga memberi ruang napas bagi masyarakat yang ekonominya sedang berat,” ucap Anas saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya, penyesuaian perda harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tidak boleh menambah beban bagi warga berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Basuki Rachmat menilai revisi perda adalah bukti pemerintah daerah mau mendengar keluhan warga.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal fraksinya mendorong agar tidak ada kenaikan tarif pajak setidaknya hingga 2026, tanpa mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Formulasi baru ini menjaga PAD tetap stabil, menghindarkan rakyat dari lonjakan tarif, sekaligus menegakkan keadilan fiskal,” ungkap Andik.

Golkar juga mengkritisi metode appraisal NJOP yang sebelumnya tidak melibatkan perangkat desa, sehingga memicu keluhan seperti di Mojoagung, di mana pajak rumah sederhana melonjak lebih dari tiga kali lipat dalam setahun.

Dengan revisi perda ini, DPRD dan Bupati Warsubi sepakat pada formula kompromi, menutup potensi kebocoran PAD, memperbaiki sistem penilaian pajak, dan memberikan peluang insentif bagi sektor strategis seperti pertanian serta UMKM.

Kedua fraksi besar ini sepakat, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah pajak yang terkumpul, tetapi dari sejauh mana ia diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal itu juga selaras dengan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang resmi memberlakukan serangkaian kebijakan pajak yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. 

Baca juga: 30 Anak Anggota Polres Jombang Terima Beasiswa Prestasi dari Kapolres

Kebijakan ini diumumkan Bupati Warsubi seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

Menurut Bupati, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap rakyat.

Ia menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar sesuai kondisi lapangan.

“Kami ingin menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga instrumen gotong royong membangun daerah. Bagi warga berpenghasilan rendah, kami hadir sebagai pelindung, bukan penambah beban,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Beberapa langkah konkret yang mulai berlaku di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria.

Penghapusan denda pajak periode 1 Agustus - 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Serta diskon hingga 35 persen BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.

Selain insentif tersebut, Pemkab juga membentuk tim khusus untuk menangani keberatan nilai pajak dari masyarakat secara transparan dan profesional.

Warsubi menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved