Sidang Rudapaksa Tahanan di Pacitan
Reaksi Mantan Kasat Polres Pacitan usai Dituntut JPU 7 Tahun Bui dalam Kasus Rudapaksa Tahanan
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa tahanan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Tuntutan Hukuman: Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
- Tindak Pidana: Rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa tahanan.
JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas IIB, Jalan Yos Sudarso, Pacitan, Jatim, Kamis (14/8/25) siang.
JPU Nurhadi menyatakan Lilik Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita saat di penjara Mapolres Pacitan.
Dalam naskah tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Korban Berasal dari Pacitan
“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkap JPU Nurhadi di hadapan majelis hakim.
Dia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Sekedar diketahui, bahwa kasus rudapaksa bermula pada Maret hingga awal April 2025. Saat itu terdakwa Lilik menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Baca juga: Gebyar PAUD Semarakkan HAN di Pacitan, Wabup Gagarin : Anak Adalah Investasi Masa Depan
Terdakwa diduga rudapaksa korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita. Laporan korban memicu penyelidikan internal, hingga akhirnya Lilik ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Pasca itu, karir Lilik turut hancur.
Polda Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 23 April 2025.
Sidang Rudapaksa Tahanan di Pacitan
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan
Aiptu Lilik Cahyadi
kasus rudapaksa tahanan
Pengadilan Negeri Pacitan
Pacitan
TribunJatim.com
Wanita Ditemukan Tewas usai Dapat Ancaman, Polisi Bantah Korban Buat Laporan Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Akhirnya Mbah Ramisih Dijemput Anaknya setelah Tinggal di Kandang Sapi, Tabiat Mantu Terkuak |
![]() |
---|
Apes 4 Pengendara Mobil Ditipu Lansia, Dapat Uang Rp 600.000 Setiap Pekan Modal Ngaku Ditabrak |
![]() |
---|
Contoh Susunan dan Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pantas Briptu Ade Tak Mau Nikahi Pacar, Ternyata Punya Tiga Istri Siri, Kekasih Pernah Dilabrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.