Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Rudapaksa Tahanan di Pacitan

Reaksi Mantan Kasat Polres Pacitan usai Dituntut JPU 7 Tahun Bui dalam Kasus Rudapaksa Tahanan

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa tahanan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi saat menjalani sidang tuntutan di PN Pacitan, Jalan Yos Sudarso, Pacitan, Jatim, Kamis (14/8/2025) pada kasus Rudapaksa. Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa tahanan 

Poin Penting:

  • Tuntutan Hukuman: Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
  • Tindak Pidana: Rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa tahanan.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas IIB, Jalan Yos Sudarso, Pacitan, Jatim, Kamis (14/8/25) siang.

JPU Nurhadi menyatakan Lilik Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita saat di penjara Mapolres Pacitan.

Dalam naskah tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Korban Berasal dari Pacitan

“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkap JPU Nurhadi di hadapan majelis hakim.

Dia menilai hal itu merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa. 

Sekedar diketahui, bahwa kasus rudapaksa bermula pada Maret hingga awal April 2025. Saat itu terdakwa Lilik menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.

Baca juga: Gebyar PAUD Semarakkan HAN di Pacitan, Wabup Gagarin : Anak Adalah Investasi Masa Depan

Terdakwa diduga rudapaksa korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita. Laporan korban memicu penyelidikan internal, hingga akhirnya Lilik ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.

Pasca itu, karir Lilik turut hancur. 

Polda Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 23 April 2025. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved