Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Ponorogo Razia Rokok Ilegal Secara Masif, Begini Hasilnya

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Pp dan Damkar) Ponorogo merazia rokok ilegal di Bumi Reog.

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
RAZIA ROKOK ILEGAL -Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subdenpom, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, serta Bea Cukai Madiun saat razia rokok ilegal beberapa waktu lalu. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Pp dan Damkar) Ponorogo merazia rokok ilegal di Bumi Reog.Penindakan peredaran rokok ilegal itu semakin masif 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Pp dan Damkar) Ponorogo merazia rokok ilegal di Bumi Reog.

Penindakan peredaran rokok ilegal itu semakin masif digelar Satpol PP dan Damkar Ponorogo . Mereka menggandeng Subdenpom, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, serta Bea Cukai Madiun.

Dari awal tahun hingga Juli 2025 tercatat operasi penindakan rokok tanpa pita cukai digelar selama 16 kali. “Dan tentu akan terus berlangsung. Hasilnya ada dong,” ungkap

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo Hendra Asmara Putra, Kamis (14/8/2025).

Dari belasan penindakan itu; 173 bungkus rokok ilegal berhasil disita petugas. Hendra mengatakan bahwa razia terhadap rokok ilegal menyasar beberapa desa.

Baca juga: Kisah Pilu Ayah Korban Wanita Dibunuh di Hutan Lowo Ponorogo, Rencana Mau Pulang ke Pacitan: Sedih

“Merata sih, juga yang masuk zona merah peredaran cukai palsu,” kata Hendra saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di Kantor Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

173 bungkus itu rinciannya adalah Februari ada 86 bungkus saat operasi di Desa Kapuran, Badegan. Lalu April 6 bungkus, dan Mei 81 bungkus rokok dengan berbagai merek di lokasi berbeda. 

“Sejauh ini tiga kali kami temukan ada yang jual rokok ilegal. Kami juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada penjual agar mengulangi aksinya. Bila terbukti kembali, mereka bakal ditahan dan diproses sesuai hukum berlaku,” terangnya.

Menurutnya, dari penangkapan ada yang masih baru. Karena penjual berani display rokok tanpa pita di etalase. “Dan tahu jika itu melanggar hukum,” tambahnya.

Kepala Satpol Pp dan Damkar, Eko Suprapto berharap warga ikut andil melaporkan menjumpai penjualan rokok ilegal .

Dimana kategori rokok ilegal di antaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. 

“Harapannya tentu segera dilaporkan,” pungkas mantan Sekretaris DPRD Ponorogo ini. (Adv)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved