Sisakan 12 Bidang Tanah Saja, Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Hampir Selesai
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mengebut pembebasan lahan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Progres Pembebasan Lahan: 996 dari 1.225 bidang tanah Bendungan Bagong sudah dibebaskan.
- Sisa Lahan: Hanya tersisa 12 bidang yang belum terproses.
- Batas Waktu: Pembebasan lahan ditargetkan selesai sebelum 22 Agustus 2026.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mengebut pembebasan lahan PSN Bendungan Bagong.
Dari 1.225 bidang tanah seluas lebih kurang 274 hektare, saat ini tinggal 12 bidang saja yang belum terproses.
Sekretaris P2T Bendungan Bagong, Yuli Efendi menjelaskan faktor yang menyebabkan 12 bidang tersebut belum terproses adalah karena data yuridis belum lengkap lalu sengketa keluarga pemilik lahan, dan alasan lainnya
Yuli menuturkan saat ini sebanyak 996 NIS (Nomor Identifikasi Sistem) atau bidang tanah telah dibebaskan dan sudah diganti rugi alias dibayarkan.
"Yang terbayar itu 81,31 persen, sedangkan yang belum terproses itu 0,89 persen (12 NIS)," kata Yuli, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Isu Beras Oplosan Bikin Warga Trenggalek Curiga, Penggilingan Padi: Penjualan Beras Premium Turun
Yuli membeberkan salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah sulitnya menemukan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengan masyarakat pemilik lahan.
"Jadwalnya sering kali berbenturan dengan warga karena punya kesibukan masing-masing apalagi kalau musim punya hajat semakin sulit untuk mencari waktu luang," jelasnya.
Namun demikian, hal tersebut bisa diantisipasi dengan melakukan penjadwalan ulang baik secara kolektif maupun individual.
Yuli menuturkan, batas waktu akhir pembebasan lahan tersebut masih satu tahun lagi yaitu 22 Agustus 2026.
Baca juga: Masyarakat Trenggalek Tak Ada yang Alami Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising
Hal tersebut sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 188/417/KPTS/013/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.
Jika dilihat dari waktu yang ada dan progres capaian pembebasan lahan, ia optimis 100 persen lahan Bendungan Bagong bisa dibebaskan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
"Insyaallah optimis bisa kita selesaikan sebelum batas akhir tersebut," pungkasnya.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Bendungan Bagong
pembebasan lahan
Yuli Efendi
Trenggalek
| PPPK Trenggalek Tak Perlu Khawatir Soal Perpanjangan Kontrak, Meski Gaji Tak Dikaver DAU |
|
|---|
| Kekurangan Guru di Trenggalek Jadi Sorotan PGRI, Tawarkan Opsi Moving Class Hingga Penugasan Silang |
|
|---|
| Puluhan Santri di Trenggalek Dapat Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial Dari PCNU |
|
|---|
| Rektor Universitas Terbuka Sambut Baik Ide Mas Ipin Jadikan Dilem Wilis Trenggalek Pusat Kampus |
|
|---|
| Hindari Kendaraan Berhenti Mendadak, Truk di Trenggalek Oleng hingga Tabrak Innova |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pembangunan-Proyek-Strategis-Nasional-PSN-Bendungan-Bagong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.