Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sisakan 12 Bidang Tanah Saja, Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Hampir Selesai

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mengebut pembebasan lahan

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
BENDUNGAN - Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (31/1/2025). Pembebasan lahan PSN Bendungan Bagong Tinggal 0,89 Persen. 

Poin penting:

  • Progres Pembebasan Lahan: 996 dari 1.225 bidang tanah Bendungan Bagong sudah dibebaskan.
  • Sisa Lahan: Hanya tersisa 12 bidang yang belum terproses.
  • Batas Waktu: Pembebasan lahan ditargetkan selesai sebelum 22 Agustus 2026.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek mengebut pembebasan lahan PSN Bendungan Bagong.

Dari 1.225 bidang tanah seluas lebih kurang 274 hektare, saat ini tinggal 12 bidang saja yang belum terproses.

Sekretaris P2T Bendungan Bagong, Yuli Efendi menjelaskan faktor yang menyebabkan 12 bidang tersebut belum terproses adalah karena data yuridis belum lengkap lalu sengketa keluarga pemilik lahan, dan alasan lainnya 

Yuli menuturkan saat ini sebanyak 996 NIS (Nomor Identifikasi Sistem) atau bidang tanah telah dibebaskan dan sudah diganti rugi alias dibayarkan.

"Yang terbayar itu 81,31 persen, sedangkan yang belum terproses itu 0,89 persen (12 NIS)," kata Yuli, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Isu Beras Oplosan Bikin Warga Trenggalek Curiga, Penggilingan Padi: Penjualan Beras Premium Turun

Yuli membeberkan salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah sulitnya menemukan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengan masyarakat pemilik lahan.

"Jadwalnya sering kali berbenturan dengan warga karena punya kesibukan masing-masing apalagi kalau musim punya hajat semakin sulit untuk mencari waktu luang," jelasnya.

Namun demikian, hal tersebut bisa diantisipasi dengan melakukan penjadwalan ulang baik secara kolektif maupun individual.

Yuli menuturkan, batas waktu akhir pembebasan lahan tersebut masih satu tahun lagi yaitu 22 Agustus 2026.

Baca juga: Masyarakat Trenggalek Tak Ada yang Alami Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising

Hal tersebut sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 188/417/KPTS/013/2023 Tanggal 22 Agustus 2023.

Jika dilihat dari waktu yang ada dan progres capaian pembebasan lahan, ia optimis 100 persen lahan Bendungan Bagong bisa dibebaskan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.

"Insyaallah optimis bisa kita selesaikan sebelum batas akhir tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved