Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

JLU Lamongan Dibuka Tepat Pada Tanggal 17 Agustus 2025, Jalani Uji Coba Selama 1 Bulan

Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Lamongan bakal dibuka pada Tanggal 17 Agustus 2025 Tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-80

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
PERSIAPAN JELANG JLU DIBUKA - Petugas gabungan meninjau jalur JLU menjelang uji coba 17 Agustus hingga 30 hari kedepan, Senin (11/8/2025). 

Poin Penting

  • Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Lamongan bakal dibuka pada Tanggal 17 Agustus 2025 Tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-80
  • Pembukaan JLU ini masih bersifat uji coba yang akan diberlakukan 14 sampai 30 hari kedepan
  • Selama 1 bulan itu juga BBPJN Jatim-Bali melakukan evaluasi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-80 Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Lamongan bakal dibuka.

Namun dibukanya JLU mulai 17 Agustus itu masih bersifat uji coba yang akan diberlakukan 14 sampai 30 hari kedepan.

"Hasil audit keselamatan jalan (AKJ)  menemukan 19 poin penting yang harus diantisipasi dan perlu diperbaiki atau dilengkapi, serta ditertibkan guna menjamin keamanan & keselamatan pengguna jalan di JLU," kata  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dianto Hari Wibowo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Hasil audit dibahas bersama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Kasubdit Keselamatan Jalan dan Jembatan Kementrian PU, Ditlantas Polda Jatim, Polres Lamongan/ UPT LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, BPTD Kelas II Jawa Timur serta instansi terkait lainnya, di Kantor BBPJN Jawa Timur-Bali.

"Dalam dua hari ini, sudah dilakukan Audit Keselamatan Jalan (AKJ) JLU," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan di Lamongan, Pelajar Luka Parah Tabrakan dengan Mobil, Motor Sampai Ringsek

Disebutkan, 19 poin yang menjadi catatan itu antara lain terkait rambu-rambu yang kurang tepat dalam penempatan, hingga penambahan rambu di titik yang membutuhkan rambu.

Sedang  kesimpulannya, JLU dapat dibuka guna uji coba operasional mulai tgl 17 Agustus selama 14-30 hari ke depan sambil dilakukan evaluasi dan melanjutkan pembenahan yg akan berakhir masa pemeliharaannya di akhir September ini.

Lebih lanjut Dianto menyampaikan, dari 19 poin yang harus dibereskan, tiga poin di antaranya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Beberapa poin yang menjadi tugas Pemerintah Daerah di antaranya pemangkasan atau perapian pohon yang dapat mengganggu penglihatan pengguna jalan terhadap Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ), penertiban PKL sepanjang JLU dan sosialisasi keamanan dan keselamatan saat JLU difungsikan.

Baca juga: Polisi Sikat Sejumlah Pembalap Liar di JLU Lamongan, 9 Motor Diamankan

JLU dibangun sebagai jalan alternatif nasional sepanjang 7, 15 kilometer, membentang dari Desa Rejosari, Kecamatan Deket hingga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan. 

Jalur ini dirancang tidak melintas  rel kereta api. Pembangunannya untuk  menghindari dua titik rawan macet yaitu, perlintasan KA di Barat Terminal Lamongan dan perlintasan depan Pengadilan Agama kelas IIA atau tepatnya untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Panglima Sudirman.

Kemacetan di kedua titik itu sudah lama menjadi keluhan pengguna jalan nasional. Perlintasan serong dan rusak membuat kendaraan berat harus mengurangi kecepata, bahkan kerab menyebabkan sepeda motor terjatuh saat hujan.

Proses pembangunan JLU tersebut sebenarnya sudah cukup lama. Melewati beberapa era Bupati Lamongan. Khususnya terkait proses pembebasan lahan yang menjadi tanggungjawab Pemkab Lamongan.

Setelah tuntas pembebasan lahan, secara fisik proyek JLU tersebut mulai dibangun sejak tahun 2021 saat Bupati Lamongan dijabat Yuhronur Efendi.

Pengerjaannya juga  bertahap menjadi dua seksi,  Seksi I dibangun pada 2021–2022 sepanjang 3,2 km dan Seksi II dibangun pada 2023–2025 sepanjang 3,95 km dengan total anggarai mencapai  Rp 249 miliar,  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR dan APBD Provinsi Jawa Timur.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved