Wahyu Hidayat Tegaskan Pembayaran PBB 2026 di Malang Tak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan
“Kami ingin meringankan beban masyarakat. Jadi PBB Rp 30 ribu akan digratiskan,” tegas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PAJAK (Arsip) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan keterangan, Kamis (17/7/2025). Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan berlaku pada 2026 tidak akan memberatkan warga.
“Saya ingin membalas dukungan warga,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, kebijakan pembebasan tidak akan memengaruhi neraca keuangan pendapatan daerah.
Pemkot Malang pernah menggulirkan kebijakan serupa pada pajak restoran.
“Kalau PBB, sumbangsihnya terhadap pendapatan memang kecil, tidak sebesar pajak restoran. Tapi tetap saja total potensi pendapatan yang hilang tahun 2026 sekitar Rp 8 miliar, yang harus kita tutup dari sumber pajak lain,” jelas Handi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Malang berharap penerapan PBB tetap adil dan tidak membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Tags
Wali Kota Malang
Wahyu Hidayat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Dalam Dua Bulan, Satreskoba Polres Bondowoso Tangkap 9 Pelaku Okerbaya dan Narkotika |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tiba-Tiba Oleng, Pemotor Yamaha Aerox Tabrak Pembatas Jalan & Pohon di Surabaya, Korban Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026, Fokus Hilirisasi & Peningkatan Produktivitas UMKM |
![]() |
---|
Diduga Rem Blong, Dua Motor Adu Banteng di Jalur Sarangan-Plaosan Magetan, 1 Orang Tewas di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.