Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak

Status penerima bantuan sosial (bansos) tak akan ada lagi selamanya atau bersifat tetap. Bakal diganti tiga bulan sekali.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
BANTUAN SOSIAL - Ilustrasi uang tunai sebagai bantuan sosial dari Pemerintah. Status penerima bantuan sosial (bansos) tak akan ada lagi selamanya atau bersifat tetap. Bakal diganti tiga bulan sekali. 

TRIBUNJATIM.COM - Status penerima bantuan sosial (bansos) tak akan ada lagi selamanya atau bersifat tetap.

Penerima bansos maksimal tiga bulan, sebab daftar akan diperbarui dalam kurun waktu tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan mekanisme baru ini membuat bantuan lebih tepat sasaran dengan mengganti penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai.

Lantas, bagaimana mekanisme pergantian penerima bansos setiap tiga bulan dan bagaimana cara mengecek statusnya?

Baca juga: PPATK Catatkan Ada 9 Ribu Warga Jatim Penerima Manfaat Gunakan Bansos untuk Judol, Ini Kata Khofifah

Penyaluran Bansos Kini Mengacu ke DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, DTSEN menjadi acuan tunggal penyaluran bansos setelah dikonsolidasikan di BPS.

"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Data diperbarui melalui groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS untuk memastikan bantuan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Jelaskan Pentingnya Bansos untuk Pemberdayaan, Prihatin Bila Ada yang Dibuat Judol

Pergantian penerima setiap tiga bulan

Pemutakhiran data DTSEN dilakukan tiap triwulan dan memengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.

"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujar Gus Ipul.

Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan lewat aplikasi Cek Bansos, dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.

Jadwal penyaluran BPNT tahap 3

BPNT tahap 3 tahun 2025 mencakup periode Juli–September dengan nilai bantuan Rp 600.000 per KPM atau Rp 200.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved