Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tiap 3 Bulan Penerima Bansos Diganti sesuai DTSEN, Ketahui 2 Cara Cek Masih Terdaftar atau Tidak

Status penerima bantuan sosial (bansos) tak akan ada lagi selamanya atau bersifat tetap. Bakal diganti tiga bulan sekali.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
BANTUAN SOSIAL - Ilustrasi uang tunai sebagai bantuan sosial dari Pemerintah. Status penerima bantuan sosial (bansos) tak akan ada lagi selamanya atau bersifat tetap. Bakal diganti tiga bulan sekali. 

Pencairan dimulai awal Agustus 2025, namun jadwal tiap daerah bisa berbeda sesuai kesiapan distribusi.

Penerima disarankan memastikan jadwal melalui kelurahan, RT/RW, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Baca juga: Mbah Sarinem Menangis usai Digendam Petugas Survei Bansos Gadugan Perhiasan Senilai Rp32 Juta Raib

Cara cek status penerima Bansos 

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua opsi untuk mengecek status penerima BPNT 2025, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.

1. Cek via situs resmi

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari Data” untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

2. Cek via aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi
  • Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:

  • Nama penerima dan usia
  • Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
  • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK
  • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025.
  • Bila status menunjukkan “YA” namun periode terbaru belum tercantum, disarankan melakukan pengecekan ulang secara berkala.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved