Berita Viral
Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur
Inilah penjelasan PLN soal kasus warga didenda Rp 87 juta dan dituduh mencuri listrik. Warga tersebut bernama Anton, tinggal di Jakarta Timur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM - Inilah penjelasan PLN soal kasus warga didenda Rp 87 juta dan dituduh mencuri listrik.
Warga tersebut bernama Anton, tinggal di Jakarta Timur.
Anton memviralkan apa yang dialami orangtuanya melalui akun di media sosial X (Twitter)
Anton menyebut orangtuanya dituduh mencuri listrik atau menggunakan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.
Terkait masalah ini, PT PLN (Persero) memberi penjelasan.
Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan perusahaan terhadap aset kelistrikan, termasuk kWh meter yang ada pada rumah milik orangtua Anton, merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.
"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," ujarnya, Senin (18/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dia mengatakan, saat ini komunikasi antara PLN dengan pihak Anton masih berlanjut terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda. "Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," kata dia.
Yusra pun mengimbau pelanggan agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin guna menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.
"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Masruroh Bernafas Lega, Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Lunas, PLN : Sudah Selesai
Sebelumnya, Anton melalui akun X-nya @kaisarlegend, bercerita tentang tuduhan penggunaan listrik ilegal yang dialaminya dari PLN hingga dikenai denda sebesar Rp 87 juta.
“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).
Ia mengaku, rumah tersebut sudah ditinggali oleh ibunya sejak tahun 2005. Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.
Selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut, ia tidak mendapati adanya masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.
Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.
PLN kemudian menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.
Anton mengatakan, selama sehari penuh petugas PLN dan vendor mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.
Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat
Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.
Setelah pemeriksaan, ibu Anton diminta untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta. Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.
Ia mengatakan bahwa mereka tak tahu-menahu keberadaan kabel ilegal itu selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Anton mengatakan ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.
Bahkan, pada 2017 lalu, Anton pernah meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel, namun saat itu PLN tak memberitahu adanya permasalahan kebocoran listrik.
“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi," ungkap Anton.
"Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” lanjut Anton dalam utas tersebut.
Pada Senin (30/6/2025), PLN kembali datang bersama dengan TNI berpangkat Praka.
Anton meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun TNI tersebut malah menunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.
Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.
Meski begitu, pihak PLN tetap memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.
Pada Senin (28/7/2025), Anton dan ibunya menerima surat panggilan untuk diminta kembali datang ke PLN Pondok Gede. Mereka mendatangi instansi tersebut sambil membawa surat keberatan.
Pada awal bulan Agustus, Anton dan ibunya menghadiri rapat undangan dengan PLN, di sana ada pula pihak Kementerian ESDM. PLN tetap pada keputusan bahwa ibu Anton harus membayar denda.
Baca juga: Tangis Masruroh usai Tagihan Listrik Rp12,7 Juta Dilunasi Pejabat, Uang Donasi PKL Dibuat Tebus BPKB
Menurutnya, pada pertemuan itu, pihak ESDM melakukan intimidasi terhadapnya. Pihak ESDM mengatakan bahwa di Kementerian ESDM ada bagian kriminalisasi dengan penjara hingga 7 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.
Selain itu, surat keberatan yang dibawanya telah ditolak sejak rapat bersama Kementerian ESDM. Pihak kementerian ESDM menyebut Anton tidak memiliki niat untuk membayar denda.
"Berkali-kali mereka tolak bahkan menutup sepihak. Kita udah beri penjelasan berkali-kali kita nggak sanggup bayar, kita nggak punya uang, bahkan sampai saya kasih ATM dan pin-nya untuk mengecek bahwa kami benar-benar tidak punya uang," jelas Anton ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).
"Tapi mereka malah jawab, 'yaudah, ini pelanggannya nggak niat bayar itu, dah tutup aja,' itu dari kementerian ESDM," tambah Anton.
Kasus Lain
Beberapa waktu lalu, pencurian arus listrik dengan berbagai modus menjadi masalah serius di Jakarta, mulai dari merusak meteran listrik hingga menggunakan crypto mining.
Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, menjelaskan empat jenis modus pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
"Pertama, pelanggaran P1 yang mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB," kata Erwin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Erwin menjelaskan bahwa saklar tersebut telah dirusak sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak yang seharusnya.
"Modus kedua, berupa pencurian arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya merusak kWh meter atau meteran listrik yang ada," ujarnya.
Baca juga: PLN Punya Bukti Masruroh Penjual Gorengan Curi Listrik dan Didenda Rp 12,7 Juta, Kini Setuju Dicicil
Modus ketiga, lanjut Erwin, adalah pelanggaran yang mempengaruhi baik batas daya maupun pengukuran energi. Modus ini merupakan bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di Jakarta.
"Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kWh meter, tidak melalui pembatas daya," ungkapnya.
Modus keempat, banyak pelanggaran yang terjadi dengan menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN.
Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
"Banyak saat ini ada krypto mining. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar," kata Erwin.
Erwin menambahkan bahwa PLN dapat mendeteksi siapapun yang mencuri arus listrik. Sebagai tindakan pencegahan, arus listrik pemilik rumah yang terlibat pelanggaran akan diputus sementara hingga dikenakan denda.
"Itu (denda) macam-macam, tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri," ujarnya.
Erwin menegaskan bahwa jika pencurian terus berulang, PLN dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kalau tidak clear (terus terjadi) memang nanti ranahnya bisa ke arah pidana, bukan hukum," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
warga didenda Rp 87 juta dan dituduh mencuri listr
Jakarta Timur
PLN
TribunJatim.com
Tribun Jatim
viral di media sosial
Agen Bus Berhenti Nyetel Lagu Takut Mendadak Ditagih Royalti: Satu Unit Ratus Juta, Repot |
![]() |
---|
Kasus Siswa MTS Nangis Disuruh Berhenti Main Drum Band, Camat yang Ultah Datangi Sekolah: Bubar |
![]() |
---|
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.