Berita Viral
Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran
Pantas saja Sudewo enggan mundur dari jabatannya meski didemo oleh masyarakat, DPR RI pastikan Bupati Pati tak bisa dicopot.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Diminta turun oleh seluruh masyarakat Pati, Sudewo tampak kekeuh bertahan.
Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak mau mundur, Sudewo bahkan menjelaskan alasan di balik kondisi tersebut.
Hal itu disampaikan Sudewo kepada wartawan di kantornya, di sela-sela aksi demonstrasi yang tengah berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo, dilansir dari Kompas TV, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (19/8/2025).
Saat ditanya wartawan lagi, apakah artinya tuntutan demonstran tak bisa dipenuhi, Sudewo menjawab singkat.
"Kan sudah saya sampaikan tadi," ujarnya.
Kekeuh tak ingin turun dari jabatannya, tampaknya Sudewo paham betul aturan Undang Undang yang mengikatnya tetap pada jabatan meski didemo masyarakat.
Bupati Pati Sudewo didemo besar-besaran oleh warganya pada 13 Agustus 2025.
Meski demikian, upaya pemakzulannya bakal memerlukan jalan panjang dan lama.
Baca juga: Wali Kota Kediri Vinanda Dikukuhkan Jadi Ibunda Guru, Dorong PGRI Bersinergi Majukan Pendidikan
DPR RI pastikan tak ada pencopotan atau pemberhentian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, aturan mengenai pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Pernyataan Bahtra tersebut merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Gerindra.

Diketahui 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demo itu adalah puncak dari akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik terhadap serangkaian kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Puluhan ribu demonstran berhasil mendesak anggota DPRD Pati untuk mengeluarkan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: Sebelas Kepala Sekolah di Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Namun Bahtra menjelaskan, dalam Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, terdapat ketentuan yang mengatur alasan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya. Beberapa di antaranya adalah:
- Kepala daerah meninggal dunia.
- Kepala daerah berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
- Kepala daerah diberhentikan sesuai mekanisme hukum.
Lebih lanjut, dalam Pasal 78 ayat (2) disebutkan tata cara pemberhentian, misalnya masa jabatan yang telah berakhir, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum tertentu.
“Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya. DPRD silakan gunakan hak angket, tapi harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Tak bisa jika hanya muatan emosional
Bahtra juga mengingatkan agar proses politik di daerah tidak dipenuhi dengan muatan emosional maupun kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, kritik masyarakat harus benar-benar murni demi kepentingan rakyat.
“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkap Bahtra.
Ia menambahkan, apabila hak angket DPRD Pati resmi bergulir, maka Bupati Sudewo wajib memberikan keterangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah menuai kontroversi, termasuk kebijakan yang sudah dibatalkan.
Baca juga: Siasat Licik Komplotan Pengirim Pupuk Subsidi Ilegal Ngawi, Bawa 17,8 Ton Pupuk Sisa Jatah Gapoktan
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, lanjut Bahtra, maka persoalan itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
Namun, apabila tidak ada pelanggaran, Sudewo tetap berhak melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati memiliki waktu 60 hari untuk mengelola aspirasi warga Pati yang menuntut Sudewo lengser dari jabatannya.
Meski demikian, bupati tetap diminta menjalankan tugas agar pelayanan publik tidak terganggu akibat proses politik yang tengah berlangsung.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Agen Bus Berhenti Nyetel Lagu Takut Mendadak Ditagih Royalti: Satu Unit Ratus Juta, Repot |
![]() |
---|
Kasus Siswa MTS Nangis Disuruh Berhenti Main Drum Band, Camat yang Ultah Datangi Sekolah: Bubar |
![]() |
---|
Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak |
![]() |
---|
26 Tahun Nadia Mengurung Diri karena Gagal Ujian SMA, Rambut Kini Beruban hingga Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.