Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta

Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Ia dituding melanggar hak siar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunLutra/Chalik Mawardi
DIDENDA KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia mulai mengedukasi pelaku UMKM lain agar tidak mengalami hal serupa.

Di Solo, ia mengetahui setidaknya ada lima tempat usaha yang sudah menerima somasi.

“Ada yang dituntut Rp100 juta sampai Rp350 juta."

"Bahkan ada yang langsung tutup usahanya karena takut berurusan dengan hukum,” katanya.

Baca juga: Bus Stop Putar Musik Takut Ditagih Bayar Royalti Miliaran, Ibu-ibu Protes Perjalanan Jadi Sepi

Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket Pemilik hak siar dari Indihome, tetapi tetap dilaporkan.

Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.

Menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi.

Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.

Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.

"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."

Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.

Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain.

Ditawari Uang Damai

Joko sempat diberitahu oleh penyidik Polda Jateng bahwa pihak pemegang hak siar meminta Rp 100 juta agar bisa damai.

Mulanya, Joko dipanggil penyidik pada September 2024 untuk dimintai keterangan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved