Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta

Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Ia dituding melanggar hak siar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunLutra/Chalik Mawardi
DIDENDA KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar. 

Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.

"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko, mengutip dari TribunJateng.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca juga: Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta

Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.

Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.

"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.

Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

 "Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.

Kini, Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."

"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved