Berita Viral
Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta
Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Ia dituding melanggar hak siar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Ia pun mengikuti pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, pada 31 Juli 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.
"Padahal dulu polisi sempat bilang, 'Mas nanti tunggu aba-aba dari kita ya, nanti akan diadakan mediasi'. Tapi ternyata tidak ada mediasi, tiba-tiba status saya jadi tersangka," kata Joko, mengutip dari TribunJateng.
Ia mengaku kecewa karena merasa tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca juga: Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta
Joko juga menyebutkan adanya tawaran dari pihak pemegang hak siar yang disampaikan lewat penyidik.
Menurut pengakuannya, ada ucapan bahwa kasus bisa selesai dengan membayar Rp100 juta kepada pemegang hak siar.
"Terus kata polisi, 'Ini kalau mau selesai bayar Rp100 juta.' Itu maksudnya dari pihak pemegang hak siar," ungkap Joko.
Joko menilai proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.
Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.
Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.
"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."
"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."
"Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.
Kini, Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.
Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.
Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.
"Ya sudah, kalau mau sidang silakan."
"Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar
pemilik warung
Solo
hak siar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tangis Kushayatun Pertahankan Tanah Leluhur Sejak 1887, Heran Tahun 2004 Muncul Sertifikat |
![]() |
---|
Kuli Bangunan Dibutakan Utang, Kurniadi Nekat Bobol Bangunan Panti Asuhan, Gondol Komputer Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Akhir Nasib Sukar usai Habisi Nyawa Ayah dan Ibunya, Ngaku Bunuh Ular, Ditentukan Hasil Tes |
![]() |
---|
Mobil Box Logo SPPG Dipakai Jualan Sembako, Terlihat di Pinggir Jalan, Koordinator Tak Membantah |
![]() |
---|
HP Pinjam dan Punya Utang, Asnawi Malah Ngamuk saat Pacarnya Menagih Mengembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.