Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Setara Gaji 36.000 Guru, ICW Kritik: Biayai Hidup Mewah Dewan

Kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik.

Tribunnews/Henry Lopulalan
TUNJANGAN DPR - Foto dokumen pelantikan nggota MPR, DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Parlemen Senayan, Jakarta. Baru-baru ini, kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik, Kamis (21/8/2025). 

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

  1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
  3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  4. Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).
  5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
  6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813

Tunjangan lain

  1. Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
  2. Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
  4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
  5. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
  6. Asisten anggota Rp 2.250.000
  7. Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Biaya perjalanan dan representasi

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved