Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Setara Gaji 36.000 Guru, ICW Kritik: Biayai Hidup Mewah Dewan

Kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik.

Tribunnews/Henry Lopulalan
TUNJANGAN DPR - Foto dokumen pelantikan nggota MPR, DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Parlemen Senayan, Jakarta. Baru-baru ini, kebijakan pemberian tunjangan rumah DPR RI sebesar Rp50 juta mendapat kritikan keras dari publik, Kamis (21/8/2025). 

Selain pendidikan, dana sebesar itu juga bisa dipakai untuk sektor kesehatan atau infrastruktur sosial yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Baca juga: Perbandingan Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI dengan Guru di Indonesia, Ini Rinciannya

Seknas Fitra: Pemborosan Anggaran

Senada, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Misbah Hasan, menilai tunjangan perumahan DPR termasuk pemborosan.

“Pada saat rakyat harus antre minyak goreng, dibohongi oleh trik bensin, hingga berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara. Kondisi ini semakin menegaskan jargon efisiensi tidak sejalan dengan praktik boros DPR,” tegasnya.

Menurut Misbah, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena membuat jarak antara elite politik dan rakyat semakin jauh.

Klarifikasi DPR soal Kenaikan Gaji

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok ataupun tunjangan lain, seperti beras dan bensin, yang sempat simpang siur.

Ia menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan hanya sebagai pengganti rumah dinas DPR yang sudah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara.

“Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu karena rumah dinas dialihfungsikan. Jadi, itu klarifikasi saya, semoga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Adies.

Baca juga: Sosok Adies Kadir Bongkar Gaji DPR, Tunjangan Beras Rp12 Juta: Menkeu Kasihan dengan Kawan-Kawan DPR

Rincian gaji anggota DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Baca juga: Pembelaan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan: Banyak yang Ngontrak

Tunjangan di luar gaji DPR

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved