Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Serahkan Bukti Baru, Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran oleh Pengusaha Koperasi Malang Lanjut

Insan Kamil serahkan bukti baru ke polisi, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan pengusaha koperasi Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
SERAHKAN BUKTI BARU - Insan Kamil saat menunjukkan berkas yang menjadi bukti baru terkait kasus dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman, Jumat (22/8/2025). Dalam kasus tersebut, uangnya sebesar Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh pengusaha koperasi berinisial GY. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.

"Proses masih berjalan sesuai prosedur. Tentunya, masih akan kami pastikan dan cek kembali," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat sejak Insan Kamil melaporkan GY ke Polda Jatim lalu dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Kasus ini berawal saat korban bermitra dengan rekannya bernama Supandi, untuk membuat komplek perumahan di Malang.

Kemudian, Supandi yang memiliki lahan seluas 5 ribu meter persegi menjaminkan sertifikatnya ke koperasi milik GY untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Sebagai bentuk kerja sama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke GY.

Dan pada 9 Januari 2019 lewat rekening Bank BRI milik istrinya, melakukan transefer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA milik GY.

Dana Rp 500 juta itu merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut.

Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.

Namun ternyata itu hanya sebatas tawaran saja, karena tidak sampai terjual dan sertifikatnya ditahan dan pihak GY yang disebut ingin menguasai aset tanah.

Sedangkan, uang angsuran Rp 500 juta tidak dianggap dan tidak kunjung dikembalikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved