Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah

Para sopir angkutan umum mengaku tak tahu soal pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Zuhri Noviandi
KEBIJAKAN ROYALTI MUSIK - Mobil angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (19/8/2025). Sopir angkutan umum di sana mengaku tidak mengetahui adanya peraturan baru mengenai pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka. 

Salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh, Hermes Palace Hotel, justru tidak mempermasalahkan aturan pembayaran royalti musik.

Mereka siap membayar sebagai bentuk penghargaan terhadap industri musik nasional.

Baca juga: Hotel Protes Ditagih Royalti Padahal Pakai Suara Burung Asli, LMKN: Bilang Kalau Tak Pakai Musik

General Manager (GM) Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Budi Syaiful, mengatakan pihaknya mendukung regulasi pemerintah terkait pembayaran royalti musik.

"Bagi kami regulasi ini adalah bentuk penghormatan terhadap industri musik nasional," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Namun, Budi mengharapkan mekanisme pembayaran royalti termasuk perhitungan tarif dan daftar lagu yang berlisensi dibuat lebih transparan dan jelas.

Menurut dia, perlu ada sistem yang sederhana, transparan, dan terjangkau bagi pelaku usaha seperti hotel.

"Jika sistem pembayaran royalti dibuat jelas, mudah, dan akuntabel, maka tentu akan mempermudah pihak kami dalam menjalankan kewajiban," ujarnya.

Budi menambahkan, jika aturan tidak jelas, pengusaha hotel dan restoran bisa enggan memutar musik karena takut melanggar hukum.

"Pada akhirnya regulasi ini harus bisa menciptakan situasi yang saling menguntungkan: musisi terlindungi, dan pelaku usaha tetap bisa memberikan layanan terbaik kepada tamunya," tutur Budi.

Budi mengaku, selama ini Hermes Palace Hotel kerap memutar instrumen, musik lokal, dan lagu-lagu band Indonesia di lobi, restoran, dan area publik lainnya.

"Komitmen kami adalah tetap memberikan pengalaman terbaik bagi tamu. Musik adalah bagian dari atmosfer hotel yang tak bisa dilepaskan. Karena itu, kami lebih cenderung untuk mengikuti aturan dan membayar royalti sesuai ketentuan, daripada berhenti memutar musik," ungkapnya.

Berbeda dengan Hermes Palace, manajemen Kyriad Muraya Hotel Aceh justru memilih untuk sementara waktu tidak memutar musik hingga aturan lebih jelas.

"Sementara enggak ada (putar lagu). Sebelum polemik ini ada, pemutaran musik dari pukul 07.00 WIB-23.00 WIB," kata GM Kyriad Muraya Hotel Aceh, Bambang Pramusinto, saat dikonfirmasi secara terpisah.

Bambang menyebut, pihaknya mengikuti arahan Ketum BPP PHRI Pusat yang disampaikan pada Musda IV BPD PHRI Aceh pada 9 Agustus 2025 lalu.

"Undang-undang masih dalam perdebatan dan perlu kajian ulang oleh Pemerintah dan LMKN. Jika tidak mau membayar royaltinya, ya jangan pasang musik atau lagu apapun di area hotel, resto, dan lain-lain," ujarnya.

Bambang menilai, aturan pembayaran royalti musik ini belum jelas dan tegas. "Kalau memang sudah jelas UU dan aturan teknisnya serta transparansi, kita sih akan patuh laksanakan," tegasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved