Nasabah Bank Lemas Kehilangan Rp 750 Juta Padahal Baru Tarik Tunai, Trik Licik Pencuri Terkuak
MS dan HA diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah bank yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nasabah bank lemas kehilangan Rp 750 juta padahal baru tarik tunai.
Pelaku kasus perampokan ini adalah MS (43) dan HA (47) asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap oleh Resmob Polda Jambi bersama tim gabungan Polres Sarolangun dan Polres Rejang Lebong.
Trik licik yang mereka digunakan terungkap.
Melansir dari Kompas.com, MS dan HA diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah bank yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubbidpenmas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, uang hasil rampokan itu dipakai oleh MS dan HA untuk bermain judi online serta memenuhi gaya hidup.
"Korban turun dari mobil, dengan meninggalkan uang tersebut di bawah bangku mobil," kata Amin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, MS dan HA sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Saat korban masuk ke sebuah konter di kawasan Sukasari, Sarolangun, uang yang disimpan di dalam mobil hilang hanya dalam waktu dua menit.
"Setelah itu, korban langsung melapor ke Polres Sarolangun," ujar Amin.
Baca juga: Minta Uang Ditolak, Pria di Surabaya Rampok dan Lecehkan Nenek, Sempat Mengulangi Lagi Perbuatannya
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan menangkap MS di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saat itu, MS sedang dalam perjalanan menuju desanya.
"MS kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong," kata Amin.
Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi juga menangkap HA di sebuah rumah di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, dan tiga unit handphone.
"Pengakuan keduanya, uang hasil perampokan dipakai buat slot (judi online), gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari," ucap Amin.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Detik-detik Rampok Nyamar Jadi Guru SD di Jabar, Masuk Kelas, Siswa Nangis Disuruh Copot Kalung Emas
Sebelumnya, seorang karyawan rugikan bank BUMN hingga Rp 931 juta.
Pelaku adalah mantan pegawai bank BUMN berinisial MIA, yang menjabat sebagai customer service (CS).
MIA menjabat sebagai CS di sebuah bank BUMN Unit Samofa dan Supiori.
Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan rekening tabungan nasabah .
MIA menjabat sebagai CS di kedua unit tersebut pada periode 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Biak Numfor, Adrian Rizki, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk surat, saksi ahli, dan dokumen lainnya, selama proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, kami temukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan nasabah yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Adrian menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan rekening nasabah di bank BUMN Unit Samofa dan BRI Supiori.
Kejari Biak Numfor telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Biak," ujarnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Numfor, Putu Intaran, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Ia menyebutkan bahwa tersangka, sebagai CS di Unit Supiori pada 2022 dan di Unit Samofa pada 2023, menerbitkan kartu debit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka kemudian membuka beberapa rekening penampung dan melakukan re-issue kartu debit pada 180 rekening yang mencapai lebih dari 900 juta rupiah," ujar Putu.
Baca juga: Mobil Listrik Bikin Rampok Batal Gondol Kendaraan Sopir Taksi Online, Kini Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa setelah kartu debit diterbitkan tanpa sepengetahuan nasabah, saldo dimasukkan ke dalam enam rekening penampung yang dibuat tanpa izin pimpinan bank.
Melalui rekening penampung inilah tersangka berhasil mengakses dana milik nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Akibat perbuatan tersangka, ban Unit Supiori mengalami kerugian Rp 431 juta, sementara Unit Samofa mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kehilangan Rp 750 juta padahal baru tarik tunai
Perampok
Bengkulu
Jambi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| BPBD Mojokerto Pasang Rambu Kebencanaan di 60 Titik Rawan Pacet-Cangar untuk Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| Alarm Darurat Kebangsaan, Survei: Pelajar Nilai Pancasila Bisa Diganti, Para Tokoh Gelar Doa Bersama |
|
|---|
| Kiprah Ponpes Dalwa dalam Memperkuat Identitas Pasuruan sebagai Daerah Santri, Wabup Apresiasi |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Masuk Musim Hujan, Damkar Trenggalek Terima 2 Laporan Sekaligus Terkait Ular Liar di Permukiman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasabah-Bank-Lemas-Kehilangan-Rp-750-Juta-Padahal-Baru-Tarik-Tunai-Trik-Licik-Pencuri-Terkuak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.