Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien BPJS Disuruh Dokter Bayar Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Anak Tetap Meninggal Dunia

Pasangan orangtua yang merupakan pasien BPJS Kesehatan diminta bayar Rp 8 juta untuk beli alat operasi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
DOKTER MINTA UANG - Foto ilustrasi terkait berita di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung, di mana keluarga pasien BPJS dimintai uang sebesar Rp 8 juta oleh dokter untuk membeli alat operasi. Tragisnya, anak mereka tetap meninggal dunia. 

Kasus ini memicu perhatian publik dan menyoroti masalah dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama terkait dengan pasien yang menggunakan layanan BPJS.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga pasien.

Kasus Lain

Sebanyak 16 ribu warga Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.

Penyebab utama dinonaktifkan nya 16 ribu PBI tersebut oleh sistem karena data yang tidak padan. 

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Trenggalek dengan melakukan reaktivasi dengan cara menyisir satu persatu masyarakat yang dinonaktifkan dan mencari penyebabnya.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati menjelaskan dari pemetaan yang dilakukan ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan data PBI tidak padan.

Yang pertama adalah satu NIK yang dimiliki 2 orang, lalu PBI meninggal, PBI berada diluar desil 1 sampai 5 atau orang yang dianggap mampu membayar secara mandiri, serta PBI belum melakukan perekaman biometrik.

"Pelayanan BPJS ketika di rumah sakit semuanya dengan rekam biometrik. Bila PBI belum melakukan perekaman biometrik maka harus segera dilakukan perekaman ini," kata Cristina, Rabu (30/7/2025).

Cristina sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman biometrik tersebut bahkan bila perlu akan jemput bola jika yang bersangkutan sedang sakit atau sudah lanjut usia.

"Apabila kondisinya sakit atau di rumah sakit harap (keluarganya) menghubungi petugas Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman Biometrik," lanjutnya.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat PBI untuk ikut mendukung reaktivasi bantuan yang berupa perlindungan dan jaminan sosial kesehatan untuk JKN PBI dengan mengirimkan persyaratan melalui WA. 

Ada sejumlah persyaratan yang diharapkan disiapkan yaitu sudah melakukan perekaman Biometrik, masuk dalam 16 ribu yang dinonaktifkan. 

Kemudian membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang bernomor register (seperti nomor agenda) jika sudah membutuhkan atau sedang menjalani pengobatan.

"Yang dikirim dipengantari oleh desa, dengan surat pengantar yang menyebutkan desil berapa, sudah melakukan perekaman biometrik dan melampirkan surat keterangan dokter dan dikirim melalui pelayanan WA yang ada di Dinas Sosial," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved