Pemilik Warung Terpaksa Hentikan Penampilan Agung Pengamen Difabel, Takut Bayar Royalti Rp 50 Juta
Seorang pengamen difabel ikut kena imbas kebijakan pemerintah soal royalti musik. Agung, pengamen disabilitas di Wonogiri kini kesulitan mencari uang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Kalau di warung lain saya bawa vokal, uangnya dibagi. Disini bosnya mau bantu nyanyi," ujarnya.
Kekhawatirannya belum selesai, sebab warung makan lain tidak mungkin tidak akan menerapkan kebijakan yang sama soal live music.
"Ya semoga bisa segera ada kejelasan dan bisa kesini lagi. Sudah ada omongan sebelumnya sama bosnya, senam jantung juga. Tapi ya mau gimana," pungkas Agung.
Baca juga: Sopir Angkutan Umum Bingung Bisa Kena Royalti Jika Putar Musik di Kendaraan: Kami Sudah Susah
Terpisah, sang pemilik warung, Sugiyanto mengatakan langkah itu diambil dengan terpaksa usai belakangan ini ramai isu royalti musik.
"Saya juga sama dengan mereka, saya nyetel musik dan hiburan live music. Kalau kasusnya sama seperti Mie Gacoan kita kan nggak mampu," ujar dia.
Terlebih lagi, jika aturan pembayaran per kursi per tahun, dirasa akan berat.
Pasalnya hitung-hitungannya di warungnya, pembayaran royalti musik bisa hampir Rp 50 juta per tahun.
"Makanya kami terpaksa melakukan hiburan musik," jelasnya.
Di bagian lain, ia mengaku belum paham dengan aturan terkait royalti itu. Pihaknya berharap, segera ada kejelasan mana yang boleh dilakukan atau diperdengarkan dan mana yang tidak.
"Perlu disosialisasikan juga itu. Kita khawatir karena ketidaktahuan kita. Semoga bisa segera ada kejelasan," harap Sugi.
Saat ini ia juga telah memasang spanduk pengumuman yang tertulis 'Maaf... Tidak Ada Hiburan Musik Sampai Adanya Kejelasan Royalti'.
Di sisi lain, aturan pembayaran royalti musik belum disosialisasikan secara luas.
Para sopir angkutan umum mengaku tak tahu soal pengenaan royalti hak cipta lagu yang berdampak pada mereka.
Di antaranya diungkapkan sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Aceh, Safari.
Safari mengaku belum membaca informasi terkait aturan pemutaran lagu di angkutan umum yang dapat dikenakan royalti.
imbas kebijakan pemerintah soal royalti musik
pengamen difabel
Wonogiri
royalti hak cipta lagu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penyebab Bentrokan Antarwarga di Karnaval HUT ke-80 RI di Jombang, Berawal dari Garis Finis |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Diprotes Gegara Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Bu Guru Harmini selama Mengajar, Merokok di Kelas sampai Ancam Cekik Siswa SD |
![]() |
---|
Warga Pati Bayar Rp14 Ribu untuk Kirim Surat ke KPK, Tuntut Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Respon Tegas Komisi A DPRD Soal Tawuran di Jalan Embong Malang Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.