Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Bebas 4 Hari dari Lapas, Pria di Nganjuk Kembali Berulah Curi Motor, Ending Masuk Bui

DA (32) warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, seolah tak jemu berurusan dengan hukum.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
UNGKAP KASUS - Polres Nganjuk merilis ungkap kasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Kasus yang berhasil diungkap perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, penjahat kambuhan, dan peredaran narkoba.  

"Tak berhenti di situ. Tersangka turut menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Tersangka bilang kunci motor masih menancap. Dia keluar lewat pintu depan rumah sembari mendorong motor korban. Menjauh dari rumah korban, tersangka menyalakan mesin motor," ujarnya.

Kejadian pencurian baru diketahui ketika korban terjaga pada pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Cuaca Jatim Sabtu 23 Agustus 2025: Nganjuk Ngawi Kediri Sidoarjo Gresik Cerah Sepanjang Hari

Mengetahui ponsel serta motornya lenyap, korban bergegas melapor ke polisi, Jumat (22/8/2025). 

Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Gondang menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan mendalam. Tersangka akhirnya dapat diringkus di hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyebut, mirisnya, tersangka baru empat hari menerima remisi 17 Agustus.

DA langsung bebas dari Lapas Bojonegoro usai menerima remisi itu.

"Kasus pertama di wilayah hukum Bojonegoro pencurian dengan pemberatan. Setelah bebas tersangka mengulangi kasus serupa. Dia beralasan mencuri lagi karena masalah ekonomi. Tersangka juga berniat akan menjual hasil curian untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved