Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025). Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak kuasa hukum terdakwa.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
Tags
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
pembunuhan siswi SMA di Jombang
pembunuhan siswi SMA
restitusi
kuasa hukum terdakwa
Pengadilan Negeri Jombang
TribunJatim.com
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
| Ricuh Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Keluarga Korban Nyaris Hajar Terdakwa,'Tak Terima' |
|
|---|
| Poster Bertuliskan 'Hukuman Mati' Warnai Halaman PN Jombang Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMA |
|
|---|
| LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
|
|---|
| Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.