Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang
Persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMA asal Sumobito kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025). Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak kuasa hukum terdakwa.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
Tags
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
pembunuhan siswi SMA di Jombang
pembunuhan siswi SMA
restitusi
kuasa hukum terdakwa
Pengadilan Negeri Jombang
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
![]() |
---|
Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah |
![]() |
---|
Fakta Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, 3 Terdakwa Buang Korban ke Sungai usai Dilecehkan |
![]() |
---|
Kronologi Dibacakan, Tangis Keluarga Pecah saat Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.