Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kunjung Dinikahi setelah 9 Tahun Pacaran, Wanita Kini Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar

Gugatan ini sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial NR (41), gugat sang mantan kekasihnya Rp1 miliar.

Alasan NR menggugat mantannya sampai Rp1 miliar karena setelah sembilan tahun pacaran tetapi tak kunjung dinikahi.

Ia merasa diingkari janji pernikahan setelah menjalin hubungan selama sembilan tahun.

NR pun akhirnya mencoba menempuh jalur hukum. 

Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.

Didampingi tim dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu.

Ia juga telah memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun, seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Namun hingga kini, janji menikah tidak pernah ditepati oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

"Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan," kata NR.

"Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R," tambah NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (27/8/2025).

NR menuturkan, selama masa hubungan tersebut, ia kerap diminta membantu kebutuhan hidup R. 

Ia berharap ada keadilan atas apa yang ia alami, terutama masa depan anaknya.

Kuasa hukum dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto menjelaskan, kasus kliennya termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.  Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Baca juga: Dulu Penyanyi Terkenal, Sosok Artis Kini Jualan Rumah Mewah Rp120 M: Daripada Kita Pikun

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. (Dok Peradi SAI)

Sementara itu di Jawa Timur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo meringkus seorang remaja setelah dilaporkan atas kasus penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya.

Remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap pada Minggu (24/8/2025). 

Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Selain pelaku, tiga orang yang merupakan teman korban di sekolahnya turut dilaporkan.

Hanya saja, ketiga orang lainnya masih di bawah umur.

Sehingga kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses berbeda.

Baca juga: Korban Gempa Keluhkan Dana Bantuan dari BNPB Tak Kunjung Cair, 3 Bulan Tidur di Puing Rumahnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara menyampaikan sepintas kronologi kejadian penyebaran video korban.

Menurutnya, pelaku sempat video call dengan korban saat menjalin hubungan atau saat berpacaran.

"Saat itu keduanya video call pada Desember 2024 lalu, pelaku meminta korban untuk menunjukkan bagian sensitif."

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekamnya," kata Aipda Agung, Senin (25/8/2025).

Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Aipda Agung, oleh pelaku rekaman video tersebut kemudian dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke dua teman korban lainnya.

"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Aipda Agung.

"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

DITANGKAP : Seorang remaja di Kabupaten Probolinggo diringkus Unit PPA Polres Probolinggo setelah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar yang masih SMP
Seorang remaja di Kabupaten Probolinggo diringkus Unit PPA Polres Probolinggo setelah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar yang masih SMP (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved