Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kronologi Mbah Endang Didenda Rp115 Juta Atas Hak Siar Pertandingan Bola, 2 Pria Datang Foto Kafenya

Ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio.com pada 2 Juni 2024.

|
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/Ardianti Woro Seto
AWAL KAFE DIDENDA - Pemilik Alero Caffe, Mbah Endang, berharap kasus pelanggaran hak siar cepat selesai, Kamis (28/8/2025). Suasana kafe yang terletak di Jalan Dr Cipto Mangun Kusumo No 3 Sekar Arum, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. 

Dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Alero Caffe.

Ginting menambahkan, pihak kafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.

Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.

Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Alero Caffe adalah Mbah Endang sendiri, bukan Dewanta Ary Wardhana.

Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada. 

"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur."

"Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi."

"Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved