Dipasok Sang Paman, Dua Bandar Sabu Bangkalan Ditangkap

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencurian mobil dan narkoba jenis sabu, Senin (17/7/2017).

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Setelah beberapa kali upaya penangkapan selalu gagal, Satuan Narkoba Polres Bangkalan akhirnya membekuk dua bandar narkoba jenis sabu.

Mereka adalah, Fukayan (55), warga Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang dan Badrus Soleh (32), warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh.

Kedua bandar tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Fukayan ditangkap pada Jumat (7/7/2017) dengan barang bukti berupa sabu seberar 36 gram.

Baca: Masyaallah, Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren

Sedangkan Badrus Soleh ditangkap pada Kamis (13/7/2017) dengan barang bukti sabu seberar 10,9 gram.

"Mereka memang target kami selama ini. Upaya memancing agar mereka keluar dari persembunyiannya selalu berakhir dengan tangan hampa," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Senin (17/7/2017).

Baca: Cekikikan di Dapur Rumah, 3 Orang ini Dikira Sedang Memasak, Tak Tahunya Sedang . . .

Dalam pengakuannya, Fukayan awalnya membeli sabu seberat 40 gram senilai 28 juta dari pria yang ia panggil dengan sebutan 'gutteh' (paman), warga Tanjung Bumi.

"Tersisa 36 gram karena empat gram lainnya terjual seharga Rp 4,5 juta. Sisanya (36 gram) ia pecah dalam tiga poket, masing-masing berisi satu gram, 15 gram, dan 20 gram," papar Anis.

Sedangakan dari tangan bandar Badrus Soleh, sabu seberat 10,9 gram dipecah menjadi dua bagian. Satu kantong plastik klip besar berisikan 2,5 gram sabu. Sisanya, 8,40 gram sabu dikemas dalam 24 kantong plastik klip kecil.

Baca: Oknum Guru PNS dan Pejabat Mesum di Hotel Terjaring Razia, ini Kata Inspektorat

Dengan rincian, delapan kantong plastik klip kecil berwarna putih, enam klip kecil berwarna merah, lima klip kecil berwana biru, dan lima klip kecil berwarna ungu. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 300 ribu.

"Para bandar ini menyembunyikan sabu di dalam kamar. Kami menemukan saat melakukan penggeledahan," jelas Anis.

Kedua bandar itu terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menjual sabu dengan berat di atas lima gram. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkini