Aksi KPK di DPRD Jatim

Hakim Vonis Bupati Pamekasan Non Aktif Ahmad Syafii 2 Tahun 8 Bulan, Pengacara: Itu Hal Aneh

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pamekasan non aktif, Ahmad Syafii usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (18/12/2017)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan non aktif, menjalani sidang putusannya terkait kasus suap Anggaran Dana Desa di Desa Dasok, Pamekasan.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).

Dalam sidang ini tampak Ahmad Syafii memakai songkok hitam dan baju putih tersebut, terus tertunduk selama majelis hakim membacakan vonis atas nama dirinya.

Bupati Pamekasan Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Jaksa KPK Ajukan Pikir-pikir, Alasannya. . . )

Dalam sidang putusan Ini, tampak empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, dibarengkan vonisnya.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ahmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat kabupaten Pamekasan dan Nur Sholehudin alias Margono selaku kepala bagian administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Terdakwa Ahmad Syafii divonis oleh hakim penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan dijatuhi denda Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan.

BREAKING NEWS: Bupati Pamekasan Achmad Syafii Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan Atas Kasus Suap )

Tiga terdakwa lainnya, juga terkena pasal yang sama, namun berbeda bobot hukumannya.

Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan.

Agus Mulyadi selaku kepala desa dasok, dijatuhi penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan

Nur sholehudin alias margono, selaku kepala Bagian Administrasi Inspektorat bupati Pamekasan, dijatuhi penjara 1 tahun serta pidana denda 50 juta subsider 1 bulan.

Terjerat Kasus Suap, Bupati Pamekasan Achmad Syafii Jalani Sidang Dakwaan )

M Sholeh selaku penasihat hukum dari Ahmad Syafii mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya, menurutnya masih tidak sesuai.

Selain itu, mengenai hakim yang setuju terkait pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih menjadi kepala daerah selama 3 tahun tersebut, dirasa mengecewakan oleh pihak terdakwa.

"Menurut saya itu hal aneh, karena menurut majelis hakim klien kami tidak koperatif, hak politiknya dicabut," ungkap M Sholeh kepada TribunJatim.com, Senin (18/12/2017).

Mantan Bupati Pamekasan dan Tokoh Muda Ambil Daftar ke Nasdem )

Namun, dalam persidangan pihak penasihat hukum senada dengan pihak Jaksa KPK, yang mengajukan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.

"Tapi banding atau tidak tergantung dari klien kami (Ahmad Syafii)," jelas M Sholeh.

Selain itu, M Sholeh juga menyesalkan dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Ahmad Syafii memerintahkan inspektorat untuk menyetorkan uang.

Dua Kader PKB Melamar ke PPP untuk Rebut Kursi Bupati Pamekasan )

"Padahal klien kami tidak pernah memerintah pihak inspektorat," ungkap M Sholeh.

M Sholeh menambahkan, padahal saat itu inspektorat menceritakan semua kejadian yang terjadi di desa Dasok, dan bupati Pamekasan hanya bilang "inggih (iya: Madura)".

"Yang seperti itu bukan memerintah, ia hanya bilang iya saja," tukasnya.

Pastikan Siapa Jadi Tersangka, Malam ini KPK Terus Periksa Bupati Syafii dan Kajari di Polda Jatim )

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 agustus 2017, di rumah dinas Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii memberikan uang senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Syafii, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan menghentikan pengumpulan bahan keterangan, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Dasok, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.

Pada 2016 desa Dasok, kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima dana desa sekitar 650 juta.

Pejabat Pamekasan Sayangkan dan Shock KPK Tangkap dan Tersangkakan Bupati Achmad Syafii )

Berita Terkini