Ada banyak temannya sudah berkomunikasi dengannya yang juga akan ikut melaporkan.
Menurut sang Kades Ali, apa yang diungkapkan Nur Rozuqi itu menyangkut harkat martabat pemerintahan desa.
Masalah ini bukan masalah sepeleh. Perkara ini, tegas Ali, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada kata damai, lanjut terus sampai ke meja hijau," tandas Ali.
Angkot se Malang Raya Demo, Ini Tuntutan yang Disuarakan, Juga Desak KPK Bongkar PM 108
Ucapan akun Nur Rozuqi, itu menyinggung semua kades dan pendamping desa. Bahkan ada juga cuitannya yang menyinggu media.
Apakah tidak cukup jika Nur Rozuqi dengan minta maaf ?
Ali memastikan memaafkan bisa saja, tapi proses hukum harus jalan terus.
Bukankah itu sudah masuk ujaran kebencian dalam UU IT. Ali juga memastikan sepuluh kades lainnya dari Kecamatan Maduran, Kamis (15/3/2018) akan bersama-sama bertandang ke polres untuk masing-masing membuat laporan.
Hari ini Ali sementara mewakili dan dipastikan akan ada banyak lagi yang melaporkannya.
"Saya akan gerakkan semuanya. Ini sudah melecehkan harkat martabat kases secara keseluruhan," kata Ali.
BREAKING NEWS - Mulai Hari Ini, Biaya Administrasi Pengesahan STNK Tahunan Dihapus
Dalam laporannya, Ali menyertakan printout cuitan terlapor yang muncul sejak 11 Maret 2018 hingga yang terakhir.
Banyak ungkapan ujaran kebencian yang disebar Nur Rozuqi.
Sementara itu, Pjs Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Sunaryono mengatakan, karena ada laporan maka kewajiban polisi untuk menindak lanjuti.
"Tentunta akan memintai keterangan pihak-pihak terkait," katanya.
Dalam persoalan ini penyidik akan melibatkan saksi ahli dan juga bukti-bukti yang dimaksud para pelapor. (Surya/Hanif Manshuri)