"Surat pemecatan berdasarkan keterangan keluarga bila Rendra dinyatakan gila, sebab untuk menjadi anggota (Partai Demokrat) salah satu syarat yakni sehat jasmani dan rohani, itu syarat DPC," tandasĀ Renville Antonio.
Perlu diketahui, dalam video yang diunggah Rendra berdurasi sekitar tujuh menit di akun Facebook-nya memperlihatkan dirinya lantang menghina nabi umat Islam, Muhammad SAW.
Bahkan, di akun Facebook Rhendra Kurniawan itu, dirinya menuding Nabi Muhammad SAW sebagai pelakor dan berbagai hal buruk lainnya.
Baca: Polsek Tegalsari Beri Pendampingan Sementara Bayi yang Ditelantarkan, Ibu Kandung Terancam Hukuman
Akibat ulahnya, Rendra harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan, Rendra telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com