TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sebanyak delapan orang bakal calon legislati ( Bacaleg) dipastikan akan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo.
Pasalnya, delapan bacaleg dari berbagai partai politik itu tidak memperbaiki dan melengkapi berkas administrasinya hingga batas akhir tanggal 31 Juli 2018.
Ketua KPUD Situbondo, Marwoto mengatakan, selama proses perbaikan ada beberapa hal yang telah dilakukan, diantaranya ada berkas yang tidak ada tanggalnya, tandatangannya, tidak dilegalisir.
"Itu temuan yang kita sementara, temuan itu bisa dilengkapi selama proses verifikasi," ujar Marwoto kepada Surya (tribunajtim.com).
Menurutnya, pihaknya telah mengkonfirmasi, karena ada beberapa bacaleg yang diminta untuk memenuhi sampai tadi malam bacaleg tersebut tidak menyelesaikan berkas yang kurang.
• Santri Dimas Kanjeng Ikut ke Pengadilan Mengaku Rindu Usai 2 Tahun Tak Bertemu sang Guru
" Sepengetahuan tim tadi malam, ada sebanyak 8 bacaleg karena mereka sudah tidak mampu menyelesaikan berkasnya," katanya tribunajtim.com.
Bacaleg yang tidak menyelesaikan berkasnya, kata Marwoto, diantaranya dari partai PBB sebanyak tiga orang, PDIP dua orang, partai Berkarya satu orang dan partai Nasdem tiga orang.
" Sampai dini hari tadi ada 8 bacaleg yang kita TMT kan, karena dari pimpinan partai politiknya tidak melengkapi berkasnya," jelasnya.
Narwoto mencontohkan, bacaleg mengurus surat kesehatan pada hari senin, padahal hari itu wajib hukumnya surat aslinya sudah masuk ke KPU.
• Cerita Kuli Angkut Berpenghasilan Rp 30 Ribu Per Hari yang Bisa Naik Haji
"Itu tidak bisa kami tolelir, karena bagi kami," tukasnya.
Selain itu, lanjut Narwoto, berkaitan dengan ijazah yang harus rinci dan detail tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg atau pimpinan partai serta beda nama yang tidak diperkuat dengan lembaga yang bersangkutan.
"Sampai tadi malam yang belum selesai tinggal satu partai Nardem," pungkasnya. ( Surya/ izi hartono)