Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Rani Suryantari, janda empat anak yang terjerat kasus peredaran narkotika dituntut pidana selama 8 tahun.
Rani yang mengenakan rompi hijau bertuliskan Tahanan Kejari Perak tersebut tampak cemas saat akan jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Alikan membacakan tuntutan atas terdakwa di hadapan majelis hakim.
• Korban Tewas usai Tersambar Api Akibat Gas Elpiji Bocor di Manukan Bertambah, Berikut Datanya!
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman selama 6 bulan penjara,” terang JPU Alikan, Senin (3/9/2018).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• DPRD Malang Hampir Kosong karena Pemeriksaan KPK, Ini Saran Langkah yang Harus Ditempuh Pemerintah
Bermula pada tanggal 16 April 2018, terdakwa Rani menerima telepon dari temannya untuk mencarikan sabu.
Lantas dia pergi menuju sang bandar bernama Imron (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,5 juta.
Namun, saat kembali ke rumah dan akan menyerahkan barang haram itu, ia diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.
Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk membiayai keempat anaknya.
• 5 Fakta Menarik Choi Siwon Super Junior selama di Indonesia, Airport Fashion Sampai Makanan Kesukaan
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com