Ditipu Calon Besan, Wanita Asal Tulungagung Pasrah Rumahnya Disita Pengadilan

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja dari PN Tulungagung memasang sekat di dalam rumah Tutut, Kamis (1/11/2018) siang.

Lelang dimenangkan oleh Sumiran, warga Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Sapa Warga Ponorogo, Prabowo Subianto Serukan Agar Pertahankan dan Amankan Kekayaan Negeri

Tutut sempat mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun upayanya sia-sia karena sertifikat tanah itu bukan atan namanya lagi, namun atas nama Acik.

"Dilelang seharga Rp 55 juta, terus saya tawarke pemanang lelang seharga Rp 160 juta tapi tidak dikasih," ucap Tutik pasrah.

Tutut juga melaporkan Acik ke polisi atas tudingan penipuan dan penggelapan.

KPU RI Lakukan Monev Jelang Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU di Kabupaten Sampang

Acik telah divonis satu tahun dua bulan dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Saya sendiri yang susah payah mencari Acik. Waktu itu saya bawa polisi supaya langsung ditangkap," terangnya.

Tutut marah dan kecewa dengan perilaku Acik. Ia memilih membatalkan rencana pernikahan anak mereka.

"Gak jadi besanan. Anak saya sekarang sudah sarjana di Jakarta," pungkas Tutut.

Kuasa Hukum Terduga Korupsi Dana Kapitasi Gresik Minta Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Berita Terkini